Kop Surat Dalam Pemerintahan Desa

Kop Surat Dalam Pemerintahan Desa

Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Kop Surat dalam Pemerintahan Desa dapat di klasifikasikan sebagai berikut:

1. Kop Surat Pemerintahan Desa.
1.1. Kop Surat Kepala Desa
1.2. Kop Surat Sekretariat Desa
1.3. Kop Surat Bada Permusyawaratan Desa
Ketiga Kop surat tersebut di atas menggunakan Logo Desa.

2. Kop Surat Lembaga Kemasyarakatan Desa.
2.1. Kop Surat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2.2. Kop Surat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
2.3. Kop Surat Karang Taruna
2.4. Kop Surat Pos Pelayanan Terpadu
2.5. Kop Surat Rukun Warga
2.6. Kop Surat Rukun Tetangga
Kop Surat nomor 2.1. sampai dengan 2.4. menggunakan Logo Uniform masing-masing.
Kop Surat nomor 2.5. dan 2.6. tidak menggunakan Logo.

3. Kop Surat Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, Contohnya:
3.1. Kop Surat Perlindungan Masyarakat
3.2. Kop Surat Gabungan Kelompok Tani
3.3. Dan lain-lain
Kop Suratnya menggunakan Logo Uniform masing-masing.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “Kop Surat Dalam Pemerintahan Desa”

  1. alasan nya apa kop surat PEMERINTAH DESA masih PAKAI PEMERINTAH KABUPATEN ……… Bukan kah ada tingkatan Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Prov/Kab, Pemerintah desa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :