DAMPAK UU NO. 3 TAHUN 2024 TERHADAP DESA YANG DIPIMPIN OLEH PJ KEPALA DESA

DAMPAK UU NO. 3 TAHUN 2024 TERHADAP DESA YANG DIPIMPIN OLEH PJ KEPALA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode. Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa definitif, bukan penjabat (Pj) kepala desa.

Bagaimana dengan desa yang saat ini dipimpin oleh Pj Kades?

1. Pj Kades Tidak Mendapat Perpanjangan
a. Pj Kades adalah pejabat sementara yang ditunjuk oleh bupati/wali kota
b. Mereka tidak memiliki masa jabatan definitif, sehingga tidak termasuk dalam skema perpanjangan 8 tahun

2. Desa Tetap Wajib Melaksanakan Pilkades atau PAW
a. Jika kekosongan jabatan terjadi dan masa jabatan tersisa lebih dari 1 tahun, desa harus melaksanakan Pilkades PAW
b. Jika masa jabatan sebelumnya telah habis, desa harus mengikuti jadwal Pilkades serentak berikutnya

3. Pj Kades Tetap Menjabat Sampai Ada Kades Definitif
a. Masa jabatan Pj Kades bersifat fleksibel, biasanya maksimal 6 bulan, dan bisa diperpanjang melalui SK baru
b. Namun, desa tidak boleh terus-menerus dipimpin oleh Pj tanpa proses pengisian jabatan definitive

4. Risiko Administratif dan Keterbatasan Kewenangan
a. Pj Kades tidak bisa menetapkan RPJMDes jangka panjang, mengangkat perangkat desa, atau mengambil keputusan strategis
b. Jika Pilkades atau PAW tidak segera dilaksanakan, desa bisa mengalami stagnasi kebijakan dan pembangunan

Catatan:
Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi terkait perpanjangan masa jabatan, sehingga UU No. 3 Tahun 2024 tetap berlaku. Namun, perpanjangan hanya berlaku bagi kepala desa definitif yang masa jabatannya berakhir pada atau setelah Februari 2024.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top