MASA JABATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sampai ada kepala desa definitif yang terpilih melalui Pilkades atau Pilkades PAW. Berdasarkan praktik dan regulasi yang berlaku:
1. Durasi Masa Jabatan Pj Kades
a. Tidak ditentukan secara eksplisit dalam UU, tetapi secara praktik:
1) Pj Kades menjabat maksimal 6 bulan
2) Jika dalam waktu tersebut belum ada Pilkades atau PAW, masa jabatan bisa diperpanjang dengan SK baru dari bupati
b. Di beberapa daerah, Pj Kades menjabat hingga Pilkades serentak berikutnya, atau sampai Pilkades PAW dilaksanakan, tergantung kondisi dan kebijakan daerah (hal ini semestinya tidak boleh terjadi).
2. Batasan dan Kewenangan Pj Kades
a. Tidak boleh mengambil keputusan strategis seperti:
1) Penetapan RPJPDes dan RPJMDes
2) Pengelolaan aset desa secara penuh
b. Bertugas menjaga kelangsungan administrasi dan pelayanan dasar
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

