MASA JABATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DESA

MASA JABATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sampai ada kepala desa definitif yang terpilih melalui Pilkades atau Pilkades PAW. Berdasarkan praktik dan regulasi yang berlaku:

1. Durasi Masa Jabatan Pj Kades

mostbet

a. Tidak ditentukan secara eksplisit dalam UU, tetapi secara praktik:
1) Pj Kades menjabat maksimal 6 bulan
2) Jika dalam waktu tersebut belum ada Pilkades atau PAW, masa jabatan bisa diperpanjang dengan SK baru dari bupati
b. Di beberapa daerah, Pj Kades menjabat hingga Pilkades serentak berikutnya, atau sampai Pilkades PAW dilaksanakan, tergantung kondisi dan kebijakan daerah (hal ini semestinya tidak boleh terjadi).

2. Batasan dan Kewenangan Pj Kades

a. Tidak boleh mengambil keputusan strategis seperti:
1) Penetapan RPJPDes dan RPJMDes
2) Pengelolaan aset desa secara penuh
b. Bertugas menjaga kelangsungan administrasi dan pelayanan dasar

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :