Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa

Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa

Sesungguhnya aktivitas Pemerintahan Desa yang harus termonitor dan/atau dilaporkan dokumentasinya kepada Bupati melalui Camat dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. HARIAN / SEWAKTU-WAKTU
    1. Keuangan secara online dalam Siskeudes, tiap hari termonitor baik oleh kecamatan maupun oleh kabupaten.
    2. Kejadian yang menurut sifat dan potensinya harus dilaporkan. (sewaktu-waktu bila ada kejadian).
    3. Produk hukum desa, sewaktu-waktu bila terbit Perdes, Perkades, Permakades, dan Kep kades disampailan kepada bupati melalui Camat untuk dievaluasi dan/atau sebagai laporan.
    4. Musdes terkait dengan hal-hal yang strategis dan/atau mendesak harus dilaksanakan sewaktu-waktu.
    5. Musdes Bersama BKAD baik Bilateral maupun Multilateral terkait dengan program Supradesa bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
  2. BULANAN
    1. Data Kependudukan (deyure)
      • Kelahiran
      • Kematian
      • Pindah
      • Datang
    2. Kegiatan Badan dan Lembaga yang menurut aturannya harus dilapurkan tiap bulan. Contoh: Bumdes, Koperasi.
  3. SEMESTERAN
    1. Laporan Realisasi APBDes Semester I oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Juli)
    2. Laporan Realisasi APBDes Semester II oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 10 Januari)
    3. Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester I (bulan Juni).
    4. Musdes Evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester II (bulan Desember).
    5. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester I oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 10 Juli)
    6. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester II oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 10 Januari)
    7. Data Aparatur Desa.
    8. Data Badan Permusyawaratan Desa
    9. Data Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  1. TAHUNAN
    1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
    2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes Akhir Tahun Anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat. (paling lambat 31 Maret)
    3. Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran oleh BPD kepada Bupati mel;alui camat. (paling lambat 31 Maret)
    4. Musrenbangdes RKPDes (bulan Juli).
    5. Musrenbangdes RKPD (bulan Januari).
    6. Musdes RKPDes (bulan Juli).

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :