DEVINISI TERKAIT DENGAN PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

DEVINISI TERKAIT DENGAN PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.
6. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
7. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
8. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
9. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
11. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
12. Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
13. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
14. Peta penetapan batas Desa adalah peta yang menyajikan batas Desa hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi.
15. Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/luar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, atau wahana angkasa/luar angkasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera teristris, lasser scanner, dan wahana darat lainnya.
16. Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
17. Peta batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
18. Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data), penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran Global Positioning System (GPS), poligon, situasi detil, waterpas dan penampang melintang dan memanjang pada penyelenggaran batas Desa.
19. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri.
20. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
21. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa yang dimaksud Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
2. Bahwa yang dimaksud Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
3. Bahwa yang dimaksud Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
4. Bahwa yang dimaksud Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
5. Bahwa Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
6. Bahwa Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
7. Bahwa Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
8. Bahwa Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
9. Bahwa Peta penetapan batas Desa adalah peta yang menyajikan batas Desa hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi.
10. Bahwa Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/luar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, atau wahana angkasa/luar angkasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera teristris, lasser scanner, dan wahana darat lainnya.
11. Bahwa Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
12. Bahwa Peta batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
13. Bahwa Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data), penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran Global Positioning System (GPS), poligon, situasi detil, waterpas dan penampang melintang dan memanjang pada penyelenggaran batas Desa.
14. Bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri.
15. Bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
16. Bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :