EKSISTENSI DESA DIROBEK PARA ELIT NEGERI

EKSISTENSI DESA DIROBEK PARA ELIT NEGERI
Tanggapan atas pemberitaan dari media on line TEMPO.CO pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2022 lalu yang berjudul Kepala Desa di Jawa Tengah Hadiri Deklarasi Nasional Des Ganjar Pranowo sebagaimana taulan berikut: Kepala Desa di Jawa Tengah Hadiri Deklarasi Nasional Des Ganjar Pranowo – Nasional Tempo.co

Peristiwa dirobeknya eksistensi desa oleh yang mengklaim sebagai APDESI di Istora Senayan beberapa bulan yang lalu dengan aksi dukungan 3 periode kepada Jakowi belum hilang dari ingatan kita. Dimana Kepala Desa yang berkewajiban menjaga dan melestarikan ciri khas masyarakat desa yang hidup rukun sebagai bagian dari eksistensi desa di Nusantara telah dirobek hingga rakyat menjadi terkotak-kotak secara politik oleh ulah Kepala Desanya.

Untuk yang kedua kalinya kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh yang mengklaim sebagai PAPDESI melakukan aksi menghadiri Deklarasi Nasional Relawan Desa Ganjar Pranowo atau Des Ganjar yang dilaksanakan di Pantai Bandengan Kabupaten Jepara. Tindakan merobek eksistensi desa telah dilakukan oleh para Aparatur Pemerintah Desa yang seharusnya mereka berkewajiban menjaga dan melestarikan ciri khas masyarakat desa yang hidup rukun sebagai bagian dari eksistensi desa di Nusantara.

Dua peristiwa tersebut eronisnya ada beberapa pejabat dan pejabat tinggi ikut hadir (terlibat), bahkan sebagai fasilitatornya. Hali ini semakin melukai hati rakyat, dimana para pejabat dan pajabat tinggi yang seharusnya membina para Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melestarikan ciri khas masyarakat desa yang rukun sebagai bagian dari eksistensi desa di Nusantara dan sebagai implementasi atas Undang-undang Desa serta sebagai pengamalan atas nilai-nilai luhur Pancasila telah dikhianati dan dirobek-robek secara terang-terangan.

Semakin terasa rakyat desa menjadi terkotak-kotak akibat para pemimpinnya yang seharusnya berfungsi sebagai perekat dan pengikat kerukunan rakyatnya justeru melakukan tindakan yang dapat dikategorikan tidak bermartabat terhadap eksistensi desa, terhadap implementasi Undang-undang Desa dan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Dapat disebutkan sebagaimana kategori di atas karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan aturan pelaksanaan telah mengatur bahwa salah satu larangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dilarang (dengan kata lain) terlibat aksi dukung mendukung dan beraviliasi dengan calon atau peserta Pemilu atau Pilkada.

Terhadap larangan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terlibat dalam Pemilu dituangkan dalam beberapa Undang-Undang, antara lain:

Larangan bagi Kepala Desa dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
g. menjadi pengurus partai politik;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;

Larangan bagi Perangkat Desa dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
g. menjadi pengurus partai politik;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;

Larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
Pasal 64
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
h. menjadi pengurus partai politik;

Dituangkan pula dala Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai berikut:
Pasal 26,
Anggota BPD dilarang:
a.merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
h. menjadi pengurus partai politik;

Larangan bagi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dituangkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut:
Pasal 3,
Ayat (2),
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

Larangan bagi semua Aparatur Pemerintahan Desa juga dituangkan dalam Perundang-undangan tentang pemilu sebagai berikut:

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pasal 70
ayat (1)
huruf c
Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71
ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diuraikan sebagai berikut:

Pasal 280
Ayat (2)
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikrrtsertakan:
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa;

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis adalah:

1. Dalam UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) dan (2)
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) dan (2)
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

2. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Pasal 71 ayat (5)
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189,
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :