EVALUASI LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 48
(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
(4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. Prestasi Kepala Desa.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
Pasal 49
(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
(4) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes).
2. Bahwa evaluasi laporan tersebut merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
3. Bahwa pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
4. Bahwa evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa tersebut meliputi :
a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. Prestasi Kepala Desa.
5. Bahwa pelaksanaan evaluasi tersebut merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
6. Bahwa BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
7. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b. Meminta keterangan atau informasi;
c. Menyatakan pendapat; dan
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
8. Bahwa dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
9. Bahwa evaluasi LKPPD tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN