FAKTA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
Setelah lebih dari sepuluh tahun program Bumdes digulirkan, yaitu sejak tahun 2008, tetapi keberadaannya masih jauh dari harapan. Para pemangku desa banyak yang mengelola Bumdes secara asal-asalan, bahkan tidak sedikit uang rakyat tersebut dirampok melalui Bumdes secara berjama’ah. Hal ini perlu disampaikan karena kenyataan di lapangan modus perampokan dana Bumdes itu sangat beragam, antara lain:
1. Tidak punya Perdes tentang Bumdes, mengklaim ada Bumdes, pengurusnya tidak jelas, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, tidak ada pertanggungjawaban. Laporan fiktif.
2. Tidak punya Perdes tentang Bumdes, pengurus Bumdesnya ada, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahanya, anggarannya dilaporkan habis, laporannya untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.
3. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya tidak ada, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, tidak ada pertanggungjawaban. Laporan fiktif.
4. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, laporannya kegiatan usaha merugi dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.
5. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya pribadi pengurus tapi diklaimkan itu usaha milik Bumdes, laporan kegiatan usahanya dibuat merugi dan untuk insentif pengurus, uang Bumdes habis. Laporan fiktif.
6. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, hasil usahanya dinikmati individu, laporannya kegiatan usaha tidak ada laba dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.
7. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, hasil usahanya dinikmati pengurusnya saja, laporannya kegiatan usaha tdak ada laba dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.
8. Dan selain modus-modus di atas, dimungkinkan masih ada ragamnya.
Nah sekarang bagaimana dengan Bumdes yang ada di desa anda?
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
untuk Bumdes Bangkelung yang berlokasi di desa Margaharja, kecamatan sukadana, kabupaten ciamis Jawa Barat, untuk saat ini memiliki 3 unit usaha, 1 toko retail, 2agen sembako, 3 unit oerikanan, dan di rencanakana 2024 ada program kerja untuk penambahan 2 unit lagi di bidang peternakan dan UMKM, bumdes bangkelung dari tahun ke tahun terus meningkat untuk hasil PAD ke desa, untuk 2023 sendiri naik 124% untuk PAD ke desa VS 2022,,akan tetapi untuk kesejahteraan pengurus belum terperhatikan dengan maksimal, mudah mudahan dengan adanya peningkatan omset di 2023,kesejahteraan penguris juga bisa ikut terlaksanakan, terimakasih