FUNGSI TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi:
a. menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas Desa;
b. mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara di atas peta;
c. merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa;
d. mengoordinasikan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa dengan instansi terkait;
e. melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas Desa;
f. melaksanakan sosialisasi penetapan dan penegasan batas Desa;
g. mengusulkan dukungan dana dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa;
h. menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta penetapan batas Desa dan menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta batas Desa.
i. melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur.
(2) Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana wajib berkoordinasi dengan Tim penegasan batas daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota itu mempunyai fungsi:
a. menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas Desa;
b. mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara di atas peta;
c. merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa;
d. mengoordinasikan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa dengan instansi terkait;
e. melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas Desa;
f. melaksanakan sosialisasi penetapan dan penegasan batas Desa;
g. mengusulkan dukungan dana dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa;
h. menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta penetapan batas Desa dan menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta batas Desa.
i. melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur.
2. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota tersebut wajib berkoordinasi dengan Tim penegasan batas daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN