HAK DAN KEWAJIBAN DESA SEBAGAI ENTITAS PEMERINTAHAN LOKAL
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan secara eksplisit hak dan kewajiban desa sebagai entitas pemerintahan lokal. Pasal ini menjadi fondasi normatif bagi desa untuk menjalankan otonomi, melestarikan identitas lokal, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:
A. Ayat (1): Hak Desa
Desa memiliki tiga hak utama yang menegaskan otonomi dan identitas lokalnya:
1. Mengatur dan Mengurus Kepentingan Masyarakat Setempat
a. Berdasarkan hak asal usul: Desa memiliki kewenangan yang bersumber dari sejarah, adat, dan struktur sosial yang telah ada sebelum terbentuknya negara.
b. Berdasarkan adat istiadat dan nilai sosial budaya: Desa berhak menyusun kebijakan dan tata kelola yang sesuai dengan karakter lokal, termasuk dalam bidang hukum adat, musyawarah, dan tradisi.
Implikasi: Desa dapat membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tata cara hidup masyarakat, asal-usul tanah, sistem gotong royong, dan lainnya.
2. Menetapkan dan Mengelola Kelembagaan Desa
Desa berhak membentuk dan mengelola lembaga seperti:
a. Lembaga Adat
b. Lembaga Kemasyarakatan Desa (PKK, Karang Taruna, RT/RW)
c. BUMDes dan unit usaha lainnya
Implikasi: Kepala Desa dan BPD dapat menetapkan struktur kelembagaan sesuai kebutuhan lokal, dengan dukungan partisipasi masyarakat.
3. Mendapatkan Sumber Pendapatan
Termasuk:
a. Dana Desa (DD)
b. Alokasi Dana Desa (ADD)
c. Pendapatan Asli Desa (PADes)
d. Hibah, bantuan, dan kerja sama antar desa
Implikasi: Desa memiliki hak fiskal untuk membiayai pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.
B. Ayat (2): Kewajiban Desa
Desa tidak hanya memiliki hak, tetapi juga tanggung jawab sosial dan nasional:
1. Melindungi dan Menjaga Persatuan, Kesatuan, dan Kerukunan
a. Desa wajib menjadi ruang yang aman, inklusif, dan harmonis.
b. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional melalui praktik lokal seperti musyawarah, mediasi, dan gotong royong.
2. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
a. Meliputi:
1) Pendidikan
2) Kesehatan
3) Ekonomi
4) Lingkungan
b. Desa harus aktif dalam meningkatkan taraf hidup warga melalui program pembangunan dan pelayanan sosial.
3. Mengembangkan Kehidupan Demokrasi
Demokrasi desa diwujudkan melalui:
a. Musyawarah Desa
b. Pemilihan Kepala Desa dan BPD
c. Partisipasi warga dalam perencanaan dan pengawasan
4. Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat
Desa wajib mendorong:
a. Pelatihan dan peningkatan kapasitas warga
b. Penguatan kelembagaan lokal
c. Kemandirian ekonomi dan sosial
5. Memberikan dan Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pelayanan publik harus:
a. Cepat, adil, dan transparan
b. Meliputi administrasi kependudukan, informasi, bantuan sosial, dan lainnya
C. Saran Implementasi dan Penguatan
1. Susun RPJMDes dan RKPDes yang mencerminkan hak dan kewajiban ini secara terintegrasi.
2. Kembangkan modul pelatihan perangkat desa tentang otonomi, pelayanan publik, dan pemberdayaan.
3. Dorong audit partisipatif dan forum warga untuk mengevaluasi pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

