HAK DESA DALAM KONTEKS LINGKUNGAN HIDUP DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 5A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan pasal baru yang sangat penting karena memperluas hak desa dalam konteks lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. Berikut penjelasan lengkapnya:
A. Makna dan Implikasi Pasal 5A UU Desa
1. Ayat (1): Hak Desa atas Dana Konservasi dan Rehabilitasi
“Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
a. Kata Kunci dan Penjelasan
1) Desa di kawasan konservasi dan produksi:
Termasuk desa yang berada di dalam atau berbatasan dengan:
a) Suaka alam: seperti cagar alam, taman nasional.
b) Pelestarian alam: seperti taman wisata alam, taman buru.
c) Hutan produksi: hutan yang dimanfaatkan untuk hasil hutan kayu/non-kayu.
d) Kebun produksi: perkebunan skala besar (sawit, karet, teh, dll).
2) Hak atas dana konservasi dan rehabilitasi:
Dana ini bertujuan untuk:
a) Melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
b) Memulihkan lahan yang rusak akibat eksploitasi.
c) Memberdayakan masyarakat desa agar terlibat aktif dalam pelestarian.
b. Implikasi Praktis
1) Desa dapat mengakses dana khusus dari pemerintah pusat/daerah atau mitra konservasi.
2) Dana ini bisa digunakan untuk:
a) Pendidikan lingkungan.
b) Rehabilitasi hutan dan lahan.
c) Pengembangan ekonomi berbasis konservasi (ekowisata, hasil hutan bukan kayu).
d) Penguatan kelembagaan desa dalam pengelolaan sumber daya alam.
2. Ayat (2): Pengaturan Teknis dalam Peraturan Pemerintah
“Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
a. Makna dan Konsekuensi
1) Detail teknis seperti:
a) Sumber dana (APBN, APBD, dana bagi hasil, CSR, dll).
b) Mekanisme penyaluran dan pengawasan.
c) Kriteria desa penerima dan bentuk kegiatan.
d) Pelaporan dan akuntabilitas penggunaan dana.
2) Akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU ini.
b. Relevansi bagi Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa
1) Aspek Lingkungan, Dampak Positif: Desa menjadi garda depan pelestarian ekosistem lokal.
2) Aspek Ekonomi, Dampak Positif: Dana konservasi bisa mendukung usaha produktif berbasis alam.
3) Aspek Sosial, Dampak Positif: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
4) Aspek Kelembagaan, Dampak Positif: Mendorong desa membentuk unit kerja atau BUMDes berbasis konservasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

