HAK-HAK PERANGKAT DESA BERDASARKAN UU 3/2024

HAK-HAK PERANGKAT DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 50A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan hak-hak perangkat desa dalam menjalankan tugasnya. Pasal ini memperkuat posisi perangkat desa sebagai bagian integral dari pemerintahan desa yang profesional dan berkeadilan, serta menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial mereka. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap poin:

A. Hak Perangkat Desa Menurut Pasal 50A UU 3/2024

1. Menerima Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah

a. Penghasilan tetap bulanan: Perangkat desa (seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi) berhak atas gaji tetap yang dibayarkan setiap bulan.
b. Tunjangan: Bisa berupa tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, atau tunjangan lainnya sesuai dengan struktur organisasi dan kemampuan keuangan desa.
c. Penerimaan lain yang sah: Termasuk insentif kegiatan, honorarium pelatihan, atau pendapatan dari kegiatan desa yang sah dan tercatat dalam APBDes.

Implikasi Praktis:
a. Harus dianggarkan secara jelas dalam APBDes.
b. Pembayaran dilakukan secara tertib dan transparan.
c. Perlu ada standar penggajian dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

2. Mendapatkan Jaminan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan

a. Jaminan kesehatan: Perangkat desa berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan atau skema lain yang menjamin akses layanan kesehatan.
b. Jaminan ketenagakerjaan: Termasuk BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT), yang melindungi dari risiko kerja, kematian, dan hari tua.

Implikasi Praktis:
a. Pemerintah desa wajib mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta jaminan sosial.
b. Iuran bisa dibayar dari APBDes atau skema subsidi pemerintah daerah.
c. Perlu ada koordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS setempat.

3. Mendapatkan Tunjangan Purnatugas Satu Kali di Akhir Masa Jabatan

a. Tunjangan purnatugas: Diberikan satu kali setelah perangkat desa menyelesaikan masa tugasnya.
b. Besaran dan mekanisme pemberian diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.

Implikasi Praktis:
a. Harus direncanakan sejak awal dalam RPJMDes dan APBDes.
b. Perlu ada regulasi teknis di tingkat kabupaten/kota untuk menentukan besaran dan syarat penerimaan.
c. Tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian perangkat desa.

B. Saran Implementasi dan Penguatan Tata Kelola

1. Susun standar penggajian dan tunjangan perangkat desa berbasis jabatan dan beban kerja.
2. Pastikan transparansi dalam pengelolaan APBDes, terutama terkait belanja pegawai.
3. Dorong penguatan kapasitas perangkat desa agar hak-hak ini sejalan dengan peningkatan profesionalisme.
4. Siapkan format laporan dan dokumentasi untuk jaminan sosial dan tunjangan purnatugas.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :