HASIL PEMILIHAN ANGGOTA BPD

HASIL PEMILIHAN ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 12
(1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.
(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Walikota.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa calon anggota BPD terpilih harus disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.
2. Bahwa calon anggota BPD terpilih harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Walikota.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :