IDENTITAS LOKAL DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Identitas lokal desa adalah konsep yang mencerminkan jati diri, karakter khas, dan warisan sosial budaya yang melekat pada suatu desa berdasarkan sejarah, adat istiadat, nilai-nilai lokal, dan struktur sosial yang berkembang secara turun-temurun.
Berikut uraian lengkap dan terstruktur:
Pengertian Identitas Lokal Desa
1. Definisi Umum
Identitas lokal desa adalah ciri khas yang membedakan satu desa dari desa lainnya, yang terbentuk dari:
a. Sejarah asal-usul desa
b. Sistem nilai dan norma adat
c. Bahasa dan istilah lokal
d. Struktur sosial tradisional (misalnya banjar, nagari, kampung, huta)
e. Praktik budaya dan kepercayaan lokal
f. Tata ruang dan lanskap yang khas
Identitas ini bukan sekadar simbol, tapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, pembangunan, dan relasi sosial di desa.
2. Komponen Identitas Lokal
a. Nama dan Istilah : Nagari (Sumbar), Kampung (Papua), Huta (Batak)
b. Struktur Sosial Adat : Banjar, Suku, Marga, Lembaga Adat
c. Budaya dan Tradisi : Upacara adat, tari tradisional, teater rakyat
d. Sejarah dan Legenda : Cerita asal-usul desa, tokoh pendiri
e. Bahasa Lokal : Dialek, istilah khas dalam musyawarah
f. Praktik Ekonomi : Sistem gotong royong, pertanian adat, pasar lokal
3. Fungsi Identitas Lokal
a. Legitimasi Sosial:
Menjadi dasar pengakuan dan penghormatan terhadap struktur adat.
b. Pembangunan Partisipatif:
Memudahkan pendekatan berbasis budaya dalam pembangunan.
c. Pendidikan Karakter:
Menanamkan nilai-nilai lokal kepada generasi muda.
d. Ketahanan Sosial:
Memperkuat solidaritas dan kohesi masyarakat desa.
e. Rekognisi Hukum:
Diakui dalam UU Desa sebagai bagian dari hak asal-usul.
4. Landasan Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 5 dan 6:
1) Desa memiliki hak asal-usul dan adat istiadat.
2) Nama desa dan struktur sosial dapat menggunakan istilah lokal.
b. Permendagri No. 1 Tahun 2017:
Penataan desa harus mempertimbangkan identitas lokal dan sejarah.
Ini memberi ruang bagi desa untuk menghidupkan kembali identitas lokal yang sempat terpinggirkan oleh kebijakan sentralistik seperti UU No. 5 Tahun 1979.
5. Contoh Revitalisasi Identitas Lokal
a. Nagari di Sumatera Barat:
Diakui sebagai bentuk pemerintahan adat yang sah.
b. Kampung di Papua dan Kalimantan:
Digunakan dalam penamaan dan struktur sosial.
c. Banjar di Bali:
Tetap menjadi unit sosial dan budaya yang aktif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN