IMPLEMENTASI INSTRUKSI MENDAGRI NO. 26 TAHUN 1992

IMPLEMENTASI INSTRUKSI MENDAGRI NO. 26 TAHUN 1992

Oleh: NUR ROZUQI*

Implementasi Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 1992 di tingkat desa menghadapi dinamika yang kompleks, baik secara administratif, sosial, maupun politis. Berikut uraian detail berdasarkan kajian dan praktik lapangan:

1. Tujuan Instruksi di Tingkat Desa

Instruksi ini bertujuan agar:
a. Tanah bengkok dan sejenisnya diubah statusnya menjadi tanah kas desa.
b. Pengelolaan tanah dilakukan oleh institusi Pemerintah Desa, bukan individu perangkat.
c. Tanah tersebut menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan mendukung kegiatan pemerintahan desa.

2. Langkah Implementasi di Desa

Berdasarkan studi dan laporan implementasi di Jawa Timur dan Kediri, berikut tahapan yang dilakukan:

a. Inventarisasi Tanah Bengkok
1) Dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa.
2) Melibatkan pengukuran, pencatatan, dan identifikasi status hukum tanah.

b. Penyesuaian Administratif
1) Tanah dicatat sebagai aset desa dalam register aset.
2) Sertifikat tanah diurus atas nama Pemerintah Desa, bukan individu.

c. Perubahan Pola Penggunaan
1) Tanah yang sebelumnya digarap oleh perangkat desa dialihkan ke skema sewa, bagi hasil, atau pengelolaan BUMDes.
2) Hasilnya masuk ke PADes dan dapat digunakan untuk tunjangan perangkat desa secara sah.

d. Sosialisasi dan Musyawarah Desa
1) Dilakukan untuk menghindari konflik dan memastikan transparansi.
2) Musyawarah desa menetapkan skema pemanfaatan dan pengawasan.

3. Tantangan Implementasi

a. Resistensi Perangkat Desa, yaitu banyak perangkat merasa kehilangan hak tradisional atas tanah bengkok.
b. Belum Tersedianya Gaji Tetap (saat itu), maksudnya pada awal 1990-an, belum ada penghasilan tetap dari APBD/APBN, sehingga tanah bengkok dianggap vital.
c. Alih Fungsi Tanpa Izin, faktanya beberapa desa melakukan tukar guling atau menjual tanah bengkok tanpa prosedur hukum.
d. Sertifikat atas Nama Pribadi, dilapangan masih ditemukan kasus tanah bengkok disertifikatkan atas nama kepala desa atau perangkat.

4. Kondisi Terkini (Pasca UU Desa 2014)

1. Pemerintah kini menyediakan penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa.
2. Tanah bengkok telah resmi menjadi tanah kas desa, dikelola sebagai aset desa.
3. Pengelolaan diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan PP No. 47 Tahun 2015 jo. PP No. 11 Tahun 2019.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :