INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 1992

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 1992

Oleh: NUR ROZUQI*

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992 tentang Perubahan Status Tanah Bengkok dan yang Sejenis Menjadi Tanah Kas Desa

1. Tujuan Utama:

a. Menyeragamkan nomenklatur dan status hukum tanah bengkok menjadi tanah kas desa.
b. Menegaskan bahwa tanah bengkok bukan milik pribadi perangkat desa, melainkan aset desa yang harus dikelola secara institusional.
c. Mendorong pemanfaatan tanah tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan mendukung kegiatan pemerintahan desa.

2. Latar Belakang Instruksi

a. Sebelum 1992, tanah bengkok digunakan sebagai kompensasi jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa, terutama di Jawa.
b. Karena belum ada anggaran gaji tetap dari pemerintah, tanah bengkok menjadi sumber penghasilan utama bagi pamong desa.
c. Instruksi ini muncul sebagai bagian dari reformasi tata kelola aset desa, agar tanah tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai milik pribadi.

3. Isi Pokok Instruksi

a. Perubahan Status:
1) Semua tanah bengkok dan sejenisnya (tanah lungguh, tanah pengarem-arem) diubah statusnya menjadi tanah kas desa.
2) Pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Desa, bukan oleh individu perangkat.

b. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
1) Bupati/Walikota diminta melakukan inventarisasi dan penyesuaian status tanah bengkok di wilayahnya.
2) Pemerintah daerah wajib mendampingi proses legalisasi dan pencatatan aset desa.

c. Pengelolaan dan Pemanfaatan:
1) Tanah kas desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, pembangunan desa, dan sumber PADes.
2) Penggunaan oleh perangkat desa harus melalui mekanisme sewa atau hak pakai, bukan hak milik.

4. Implikasi Hukum dan Administratif

a. Implikasi Legalitas, Tanah bengkok tidak lagi diakui sebagai milik pribadi, melainkan sebagai aset desa yang tunduk pada UU Desa dan Permendagri.
b. Implikasi Administrasi, Harus dicatat dalam register aset desa dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
c. Implikasi Pengawasan, Dapat diaudit oleh Inspektorat, BPK, dan menjadi objek pengawasan publik.
d. Implikasi Sanksi, Penyalahgunaan atau sertifikasi atas nama pribadi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

5. Perkembangan Pasca Instruksi

a. UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 memperkuat amanat Instruksi ini dengan menyebut tanah kas desa sebagai aset desa yang harus dikelola secara institusional.
b. Pemerintah kini menyediakan penghasilan tetap bagi perangkat desa, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan tanah bengkok sebagai kompensasi pribadi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :