INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKPDesa

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKPDesa
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD)

OLEH : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara

Untuk penyusunan RKPDes yang berbasis data dan sesuai kebutuhan desa, bukan karena keinginan dan kepentingan oknum tertentu, maka pengawasan BPD harus jalan sesuai dengan fungsinya yang di amanat kan Peraturan perundang-undangan. Dalam proses kegiatan Penyusunan RKPDesa, terdapat 3 indikator kinerja kepala yang harus dilakukan dan diawasi oleh BPD, antara lain:

A. Indikator Masukan
Pada bagian indikator masukan, BPD harus memastikan beberapa dokumen yang wajib dimiliki Desa apakah ADA atau TIDAK ADA, yaitu :
1. Desa memiliki salinan Renja SKPD.
2. Desa memiliki salinan Pagu Indikatif Desa.
3. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kewenangan Desa.
4. Desa memiliki Perdes Kewenangan Desa.

B. Indikator Proses:
Pada bagian indikator Proses, BPD harus memastikan proses yang wajib dilakukan kepala Desa, apakah YA atau TIDAK, antara lain :
1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RKPDes
2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
3. Melakukan pembinaan dan pemantauan tahapan kegiatan oleh Tim Penyusun.
4. Memantau rapat-rapat penyusunan rancangan RKPDes oleh Tim Penyusun.
5. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
6. Menghadiri kegiatan Musyawarah Desa.
7. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RKPDes.
8. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
9. Melakukan verifikasi rancangan akhir RKPDes.
10. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RKPDes kepada BPD.
11. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama BPD.
12. Menetapkan Perdes tentang RKPDes.
13. Menyampaikan Perdes tentang RKPDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
14. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKPDes kepada masyarakat.
15. Dalam hal terjadi perubahan RKPDes, dilakukan melalu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus.
16. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.

C. Indikator Hasil
Pada bagian indikator Hasil, BPD harus memastikan beberapa dokumen yang wajib terbit di Desa, apakah ADA atau TIDAK ADA, antara lain :
1. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKPDes.
2. Desa memilki Perdes tentang RKPDes.
3. Desa memiliki Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDesa).

D. Indikator Kualitas Hasil dan Proses.
Pada bagian indikator Kualitas dan Proses, BPD harus memastikan keterlibatan kepala Desa dalam proses penyusunan RKPDesa apakah YA atau TIDAK, dengan menggunakan instrumen sebagai berikut :
1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dalam proses penyusunan RKPDes.
2. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun RKPDesa.
3. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RKPDes berkualitas.

Semoga bermanfaat.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :