JABATAN POLITIK DI TINGKAT DESA

JABATAN POLITIK DI TINGKAT DESA

Pilar Demokrasi Lokal dan Mandat Warga

Oleh: NUR ROZUQI*

Di tengah dinamika pembangunan dan tata kelola pemerintahan, desa menjadi arena penting bagi praktik demokrasi yang paling mendasar. Salah satu wujud nyata dari demokrasi lokal adalah keberadaan jabatan politik di tingkat desa—posisi publik yang diisi langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemilihan. Artikel ini mengulas secara mendalam struktur, fungsi, mekanisme pengisian, landasan hukum, dan peran strategis jabatan politik desa dalam memperkuat partisipasi warga dan akuntabilitas pemerintahan.

A. Karakteristik Jabatan Politik Desa

Jabatan politik di desa merupakan posisi publik yang diperoleh melalui proses politik langsung, seperti pemilihan kepala desa (Pilkades) dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berbeda dengan perangkat desa yang bersifat administratif dan birokratis, jabatan politik desa bersumber dari mandat warga dan memiliki fungsi strategis dalam perumusan kebijakan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Jabatan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap individu yang dianggap mampu memimpin, mewakili, dan mengawal kepentingan publik di tingkat lokal.

B. Posisi dan Fungsi Utama

1. Kepala Desa

Sebagai pemimpin tertinggi di desa, Kepala Desa memegang kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya meliputi:

a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
b. Menetapkan Peraturan Desa (Perdes)
c. Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
d. Menyelenggarakan pelayanan publik dan program pemberdayaan masyarakat

Kepala Desa dipilih langsung oleh warga desa melalui Pilkades, menjadikan jabatan ini sebagai representasi politik akar rumput yang sangat kuat.

2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi sebagai mitra sekaligus pengawas Kepala Desa. Peran utamanya mencakup:

a. Menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan realisasi APBDes
c. Memberikan masukan terhadap rancangan Perdes
d. Menyelenggarakan musyawarah desa dan menyusun laporan pengawasan

Anggota BPD dipilih oleh warga desa di masing-masing wilayah pemilihan, menjadikan lembaga ini sebagai kanal formal partisipasi warga dalam pengambilan keputusan desa.

C. Mekanisme Pengisian Jabatan

Pengisian jabatan politik di desa dilakukan melalui mekanisme demokratis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:

1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa yang memenuhi syarat melalui Pilkades.
2. Anggota BPD dipilih oleh warga desa di wilayah pemilihannya masing-masing, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam regulasi.

Proses ini menjamin keterlibatan aktif masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan desa.

D. Masa Jabatan: Evolusi Regulasi

Masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD mengalami perubahan seiring perkembangan regulasi:

1. UU No. 6 Tahun 2014 = 6 tahun = 3 periode
2. UU No. 3 Tahun 2024 (perubahan) = 8 tahun = 2 periode

Perubahan ini mencerminkan upaya penataan ulang sistem kepemimpinan desa agar lebih stabil dan berorientasi jangka panjang, sekaligus membatasi dominasi kekuasaan melalui pembatasan periode.

E. Landasan Hukum

Jabatan politik desa diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Kedua regulasi ini mengatur struktur pemerintahan desa, kewenangan Kepala Desa dan BPD, mekanisme pemilihan, serta masa jabatan. Landasan hukum ini menjadi fondasi bagi tata kelola desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.

F. Peran Strategis dalam Politik Lokal

Jabatan politik di desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan pintu gerbang partisipasi politik warga. Melalui Pilkades dan pemilihan BPD, masyarakat desa:

1. Terlibat langsung dalam menentukan pemimpin lokal
2. Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan program
3. Mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa
4. Memastikan bahwa kebijakan desa responsif terhadap kebutuhan warga

Dengan demikian, jabatan politik desa menjadi instrumen penting dalam memperkuat demokrasi lokal dan membangun tata kelola yang inklusif dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :