JIKA PERANGKAT DESA MENJADI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Sebagai entitas bisnis yang dimiliki oleh desa dan dikelola secara kolektif, BUMDes bertujuan mengoptimalkan potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah perangkat desa dapat menjadi pengelola BUMDes? Artikel ini mengulas secara mendalam aspek hukum, struktur organisasi, mekanisme pengangkatan, serta risiko dan rekomendasi praktis terkait keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan BUMDes.
A. Landasan Hukum: Pilar Regulasi yang Mengikat
Tiga regulasi utama menjadi acuan dalam mengatur keterlibatan perangkat desa dalam BUMDes:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Menetapkan prinsip tata kelola desa dan peran BUMDes sebagai entitas ekonomi desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Menjabarkan struktur organisasi dan mekanisme pengelolaan BUMDes.
3. Permendesa Nomor 3 Tahun 2021: Mengatur pembentukan, pengurusan, dan pembubaran BUMDes secara teknis.
Ketiga regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus bebas dari konflik kepentingan dan dijalankan secara profesional.
B. Struktur Organisasi BUMDes
Berdasarkan PP 11/2021, struktur organisasi BUMDes terdiri dari:
1. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa: Pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis.
2. Penasihat: Dipimpin oleh Kepala Desa atau kuasa yang ditunjuk, berfungsi memberikan arahan dan pengawasan kebijakan.
3. Pelaksana Operasional: Bertindak sebagai direktur BUMDes, bertanggung jawab atas pengelolaan harian dan pelaksanaan usaha.
4. Pengawas: Memantau pelaksanaan dan pertanggungjawaban usaha desa secara berkala.
Struktur ini dirancang untuk memastikan adanya keseimbangan antara pengawasan, pelaksanaan, dan arah kebijakan usaha desa.
C. Status Perangkat Desa dan Larangan Jabatan Ganda
Perangkat desa—seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala dusun, dan jabatan struktural lainnya—merupakan pegawai pemerintah desa yang berstatus karier birokrasi. Mereka memiliki tugas administratif dan pelayanan publik yang bersifat struktural. Karena itu:
1. Dilarang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Operasional BUMDes, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
2. Larangan ini bertujuan mencegah benturan peran dalam pengelolaan dana, aset, dan pengambilan keputusan ekonomi desa.
Permendesa 3/2021 secara tegas menyatakan bahwa Pelaksana Operasional BUMDes tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
D. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai Pengelola BUMDes
Jika perangkat desa ingin menjadi Pelaksana Operasional BUMDes, maka harus melalui prosedur khusus:
1. Musyawarah Desa
Menetapkan struktur pengurus BUMDes dan mengusulkan nama calon Pelaksana Operasional.
2. Persyaratan Administratif
Calon dari perangkat desa wajib:
a. Melampirkan surat pengunduran diri atau cuti tugas dari jabatan perangkat desa
b. Menyerahkan fotokopi KTP, KK, surat keterangan sehat jasmani dan Rohani
3. Keputusan Pengangkatan
Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan setelah verifikasi dokumen lengkap.
4. Pelaksanaan Tugas
Pelaksana Operasional mulai menjalankan tugas setelah surat keputusan ditandatangani dan diumumkan dalam Musyawarah Desa.
E. Risiko Konflik Kepentingan dan Sanksi
1. Tidak mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa
a. Dampaknya: Penunjukan Pelaksana Operasional tidak sah
b. Sanksinya: Keputusan Pengangkatan dapat dibatalkan
2. Rangkap jabatan
a. Dampaknya: Potensi penyalahgunaan wewenang dan aset BUMDes
b. Sanksinya: Sanksi pidana administrasi
3. Ketidaksesuaian prosedur
a. Dampaknya: Menurunkan kredibilitas BUMDes
b. Sanksinya: Audit etik dan rekomendasi sanksi oleh BPD dan Dinas PMD
BPD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki kewenangan untuk melakukan audit etik dan administrasi serta memberikan rekomendasi sanksi sesuai peraturan desa.
F. Rekomendasi Praktis untuk Desa
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme pengelolaan BUMDes, desa disarankan:
1. Memuat klausul wajib cuti tugas atau pengunduran diri bagi perangkat desa yang diangkat sebagai Pelaksana Operasional dalam Peraturan Desa.
2. Melibatkan BPD dalam verifikasi dokumen agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
3. Melakukan sosialisasi luas kepada seluruh perangkat desa dan calon pengurus BUMDes agar memahami prosedur dan konsekuensi hukum.
G. Penutup: Menjaga Profesionalisme dan Akuntabilitas Usaha Desa
Pengelolaan BUMDes harus dijalankan oleh individu yang bebas dari konflik kepentingan dan memiliki komitmen penuh terhadap pengembangan ekonomi desa. Keterlibatan perangkat desa sebagai Pelaksana Operasional hanya dapat diterima jika dilakukan melalui prosedur yang sah dan transparan. Dengan pengaturan yang jelas, verifikasi yang ketat, dan sosialisasi yang luas, desa dapat memastikan bahwa BUMDes menjadi motor ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

