KALENDER KEGIATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULAN APRIL
Oleh: Nur Rozuqi
Website ini secara rutin selalu menginformasikan kegiatan Badan Permusyawaratan Desa tiap bulan yang disampaikan pada akhir bulan berkenaan atau pada awal bulan berjalan. hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa atas tugas, fungsi dan tanggungjawabnya.
Sebagai catatan bahwa sebagian kegiatan dalam kalender tersebut di atas berdasarkan UU, PP dan Permen. Sedangkan sebagian lainnya berdasarkan Perdes, Permakades, Perkades, Kepkades, Kep BPD (terutama Keputusan BPD Tentang Tata Tertib BPD) dengan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan berskala lokal desa.
Oleh karena itu kalender kegiatan ini akan dapat diterapkan dengan maksimal manakala desa tersebut telah melaksanakan tata kelola desa yang meliputi: 1) Tata Kelola Regulasi; 2) Tata Kelola Pemerintahan; 3) Tata Kelola Administrasi; 4) Tata Kelola Pembangunan; 5) Tata Kelola Keuangan; dan 6) Tata Kelola Laporan; dengan benar dan baik.
Dengan kata lain, apabila kalender kegiatan ini belum/tidak dapat diterapkan, maka dapat dipastikan desa tersebut dalam kondisi dimana antara lain:
1. Kepemilikan peraturan di tingkat desa belum/tidak mampu menjawab kondisi dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya;
2. Sistem Pemerintahan yang dijalankan belum/tidak baik bahkan belum/tidak benar.
3. Tata laksana administrasi belum/tidak profesional, sehingga banyak data yang belum/tidak valid bahkan banyak manipulasi datanya.
4. Pelaksanaan pembangunan belum/tidak standart, dilaksanakan asal-asalan, dan obyek tidak jelas manfaatnya. Sehingga kualitasnya rendah bahkan sangat rendah, banyak yang mangkrak.
5. Pengelolaan keuangan yang belum/tidak terbuka dan cenderung sebagian dikorupsi oleh PKPKD, PPKD, PKA dan TPK nya. Bahkan Timwas juga ada ikut dalam pusaran korupsi di desa.
6. Penyajian laporan kegiatan dan anggaran yang masih sekedar memenuhi syarat atau kebutuhan administratif dan banyak anggaran yang dimark-up serta tertutup terhadap masyarakatnya.
Adapun kalender kegiatan Badan Permusyawaratan Desa bulan April antara lain:
1. Musyawarah Pleno BPD rutin setiap awal bulan: 1) Laporan dan evaluasi hasil pengawasan kegiatan anggaran serta evaluasi kegiatan internal bulan sebelumnya, berikut perencanaan dan pembagian tugas kegiatan bulan berjalan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa, LKD, LAD dan LKD Lainnya sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
3. Menggali dan menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
4. Musyawarah Pleno untuk mengelola aspirasi Masyarakat. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
5. Melaksanakan penyaluran aspirasi Masyarakat. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
6. Menghadiri FKAKD sebagai forum konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan Pemdes, LKD, LAD dan LKD Lainnya. Apabila FKAKD telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
7. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persepakatan atas Raperdes (bila ada) berdasarkan Program Legeslasi Desa (Prolegdes). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).
8. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada) berdasarkan Program Legeslasi Desa (Prolegdes). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).
9. Musyawarah Konsultasi kepada masyarakat atas Raperdes yang sedang akan dibahas BPD (bila ada) berdasarkan Program Legeslasi Desa (Prolegdes). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).
10. Musyawarah sosialisasi Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).
11. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
12. Musyawarah Desa Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPDes, LKPPDes, LPRP-APBDes, LKPRP-APBDes, IPPDes dan IPRP-APBDes) Surat Peringatan kesatu apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri 46/2016, psl 8 dan Permendagri 20/2018, psl 70 s.d. 73).
13. LKBPD (Laporan Kinerja BPD) yang berisi LKBPD, LEK Kades. (Permendagri 110/2016, psl 48 dan 49)
Untuk Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa lengkap selama satu tahun, silakan unduh dan baca file berikut:
KALENDER KEGIATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA edisi Palira -Revisi-2
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN