KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN DESEMBER
Oleh: Nur Rozuqi
Website ini tetap secara rutin selalu memberi informasi atas kegiatan Pemerintah Desa tiap bulan yang disampaikan pada akhir bulan berkenaan atau pada awal bulan berjalan. hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan Pemerintah Desa atas fungsi, tugas dan tanggungjawabnya.
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Kepala Desa
2. Perangkat Desa
a. Sekretariat
b. Pelaksana Teknis
c. Kewilayahan
Sebagai catatan bahwa sebagian kegiatan dalam kalender tersebut di atas berdasarkan UU, PP dan Permen. Sedangkan sebagian lainnya berdasarkan Perdes, Permakades, Perkades, Kepkades, Kep BPD dengan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan berskala lokal desa.
Oleh karena itu kalender kegiatan ini akan dapat diterapkan dengan maksimal manakala desa tersebut telah melaksanakan tata kelola desa yang meliputi: 1) Tata Kelola Regulasi; 2) Tata Kelola Pemerintahan; 3) Tata Kelola Administrasi; 4) Tata Kelola Pembangunan; 5) Tata Kelola Keuangan; dan 6) Tata Kelola Laporan; dengan benar dan baik.
Dengan kata lain, apabila kalender kegiatan ini belum/tidak dapat diterapkan, maka dapat dipastikan desa tersebut dalam kondisi dimana antara lain:
1. Kepemilikan peraturan di tingkat desa belum/tidak mampu menjawab kondisi dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya;
2. Sistem Pemerintahan yang dijalankan belum/tidak baik bahkan belum/tidak benar.
3. Tata laksana administrasi belum/tidak profesional, sehingga banyak data yang belum/tidak valid bahkan banyak manipulasi datanya.
4. Pelaksanaan pembangunan belum/tidak standart, dilaksanakan asal-asalan, dan obyek tidak jelas manfaatnya. Sehingga kualitasnya rendah bahkan sangat rendah, banyak yang mangkrak.
5. Pengelolaan keuangan yang belum/tidak terbuka dan cenderung sebagian dikorupsi oleh PKPKD, PPKD, PKA dan TPK nya. Bahkan Timwas juga ada yang ikut dalam pusaran korupsi di desa.
6. Penyajian laporan kegiatan dan anggaran yang masih sekedar memenuhi syarat atau kebutuhan administratif dan banyak anggaran yang dimark-up serta tertutup terhadap masyarakatnya.
Adapun kalender kegiatan Pemerintah Desa bulan Desember antara lain:
1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (pasal 66, ayat (1), UU no 6/2014)
2. Laporan Kegiatan Anggaran Bulanan (sebagaimana RKA) serta laporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing Perangkan Desa kepada Kepala Desa.
3. Musyawarah Kerja Pemerintah Desa rutin setiap minggu kesatu atau awal bulan dengan agenda sekurang-kurangnya: 1) Evaluasi kegiatan bulan sebelumnya; 2) Perencanaan dan pembagian tugas kegiatan anggaran bulan berjalan.
4. Musyawarah Konsultasi kepada masyarakat atas Raperdes yang telah disusun sebelum diajukan kepada BPD untuk dibahas. (bila ada) berdasarkan Program Legeslasi Desa (Prolegdes). (Permendagri 111/2014, psl 6, Ayat (2)).
5. Menyelenggarakan FKAKD sebagai forum konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan BPD, LKD, LAD dan LKD Lainnya. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50). Apabila FKAKD telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa
6. Menyampaikan keterangan kegiatan anggaran dalam Musdes Pelaksanaan Pembangunan Desa. (pasal 81 dan 82, Permendagri 114-2014).
7. Penyusunan, pengajuan, pembahasan dan penyepakatan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 32 dan 33 Permendagri 20/2018). Apabila pada bulan Nopember belum tuntas.
8. Pengajuan evaluasi dan persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya kepada Bupati melalui Camat (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) Apabila pada bulan Nopember belum tuntas.
9. Evaluasi hingga persetujuan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya (pasal 34 s.d.38 Permendagri 20/2018) Apabila pada bulan Nopember belum tuntas.
10. Penetapan Rancangan APBDes tahun anggaran berikutnya menjadi Peraturan Desa (pasal 38 Permendagri 20/2018) Apabila pada bulan Nopember belum tuntas.
11. Penyusunan hingga penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes tahun anggaran berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penetapan Perdes APBDes. Apabila pada bulan Nopember belum tuntas.
12. Malksanakan entri hingga posting data dalam aplikasi Siskeudes berdasarkan Perkades tentang Penjabaran APBDes. Apabila pada bulan Nopember belum tuntas.
13. Pembekalan seluruh aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa yang terkait dengan RKPDes dan APBDes tahun anggaran berikutnya. (pasal 60 dan 61 Permendagri 114/2014) apabila RKPDes dan APBDes telah tuntas pada bulan Nopember
14. Sosialisasi RKPDes dan APBDes untuk tahun berikutnya kepada masyarakat. (pasal 59 Permendagri 114/2014)
15. Melaksanakan Kegiatan Anggaran semua bidang berdasarkan RKPDes dan APBDes tahun berjalan
16. Melaksanakan kegiatan yang dilimpahtugaskan oleh Supradesa
17. Melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)
18. Melaksanakan tugas dan fungsi administratif, entri data update Profil desa dan aplikasi lainnya serta Pelayanan publik sepanjang bulan.
Untuk Kalender Kegiatan Pemerintah Desa lengkap selama satu tahun, silakan unduh dan baca file berikut:
KALENDER KEGIATAN PEMERITAHAN DESA edisi Palira -Revisi-2
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN