KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024

KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara rinci tentang keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk prinsip representasi, masa jabatan, dan batas periode. Pasal ini memperkuat peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang demokratis, inklusif, dan berfungsi sebagai mitra pengawasan pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:

A. Penjelasan Pasal 56 UU Desa

1. Ayat (1): Representasi Wilayah dan Keterwakilan Perempuan

“Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.”

a. Makna dan Implikasi:

1) BPD adalah representasi masyarakat desa, bukan perwakilan pemerintah.
2) Keterwakilan wilayah: Anggota BPD diambil dari dusun, RW, atau wilayah lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
3) Pengisian secara demokratis: Bisa melalui pemilihan langsung, musyawarah mufakat, atau mekanisme lain yang transparan dan partisipatif.
4) 30% keterwakilan perempuan: Wajib memperhatikan kuota minimal perempuan dalam keanggotaan BPD, sebagai bentuk afirmasi dan penguatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan desa.

b. Konsekuensi Praktis:

1) Panitia seleksi atau pemilihan BPD harus merancang mekanisme yang menjamin keterlibatan perempuan.
2) Perlu ada sosialisasi dan fasilitasi agar perempuan desa terdorong untuk ikut serta sebagai calon anggota BPD.

2. Ayat (2): Masa Keanggotaan

“Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.”

a. Makna dan Implikasi:

1) Masa jabatan BPD diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.
2) Penghitungan dimulai dari sumpah/janji, bukan dari tanggal pemilihan.
3) Anggota BPD boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama, selama memenuhi syarat dan melalui proses demokratis.

b. Konsekuensi Praktis:

1) RPJMDes dan program kerja BPD dapat diselaraskan dengan siklus 8 tahun.
2) Perlu ada sistem evaluasi kinerja BPD di akhir masa jabatan sebagai dasar pemilihan ulang.

3. Ayat (3): Batas Maksimal Masa Keanggotaan

“Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

a. Makna dan Implikasi:

1) Anggota BPD hanya boleh menjabat maksimal dua periode, baik:
a) Berturut-turut: tanpa jeda antarperiode.
b) Tidak berturut-turut: pernah menjabat, lalu berhenti, dan menjabat kembali di periode lain.

2) Ketentuan ini mencegah dominasi kekuasaan dan membuka ruang regenerasi kepemimpinan desa.

b. Konsekuensi Praktis:

1) Panitia pemilihan BPD harus melakukan verifikasi riwayat jabatan calon.
2) Perlu ada dokumentasi riwayat keanggotaan BPD di tingkat desa dan kabupaten/kota.

B. Saran Penguatan Implementasi

1. Susun format standar seleksi dan pemilihan anggota BPD yang menjamin keterwakilan wilayah dan perempuan.
2. Siapkan modul pelatihan anggota BPD tentang fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi masyarakat.
3. Dorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan dan evaluasi BPD.
4. Kembangkan sistem informasi keanggotaan BPD untuk memantau masa jabatan dan riwayat kepemimpinan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :