KEBURUKAN TATA KELOLA PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMONGAN

KEBURUKAN TATA KELOLA PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMONGAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Tata kelola pendidikan di Kabupaten Lamongan semakin memburuk akibat lemahnya akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, ketimpangan akses layanan, dan minimnya pengawasan terhadap satuan pendidikan. Meski ada komitmen formal, pelaksanaannya belum menyentuh akar persoalan. Berikut penjelasan mendalam berdasarkan temuan dan analisis kelembagaan:

1. Lemahnya Akuntabilitas Dana Pendidikan

a. Dinas Pendidikan Lamongan mengakui bahwa penggunaan dana pendidikan belum optimal, terutama dalam mendukung eksistensi sekolah negeri.
b. Banyak kritik terhadap pendanaan dari pihak ketiga, yang meski diatur dalam regulasi, sering kali tidak transparan dan berpotensi konflik kepentingan.
c. Sarasehan pembiayaan pendidikan menunjukkan bahwa pemahaman tentang jenis dan batasan biaya pendidikan masih rendah, baik di kalangan komite, kepala sekolah, maupun wali murid.

2. Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan

a. Pemerataan layanan pendidikan masih menjadi masalah, terutama di wilayah pinggiran dan desa.
b. Sekolah negeri semakin berkurang, sementara sekolah swasta belum sepenuhnya mampu menjamin akses dan kualitas yang setara.
c. Meski rasa aman dan nyaman peserta didik di SD negeri dan swasta mencapai 74,65%, indikator ini belum mencerminkan mutu pembelajaran dan pemerataan fasilitas.

3. Minimnya Pengawasan dan Penegakan Regulasi

a. KPK menemukan bahwa tata kelola hibah dan bantuan sosial di sektor pendidikan Lamongan berpotensi korupsi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta perencanaan anggaran.
b. Terdapat perbedaan data Pokir antara SIPD dan kertas kerja Pemda, menunjukkan ketidaktertiban dalam perencanaan pendidikan.
c. Proposal hibah pendidikan sering diajukan melewati batas waktu RKPD, dan Kamus Usulan tidak mencerminkan prioritas daerah.

4. Kelemahan dalam Literasi Tata Kelola Pendidikan

a. Banyak satuan pendidikan belum memahami mekanisme audit, pengawasan internal, dan bantuan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan.
b. Regulasi seperti PP No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan secara konsisten.

5. Kesimpulan

Kerusakan tata kelola pendidikan di Lamongan bukan hanya soal anggaran, tetapi menyangkut hilangnya transparansi, partisipasi, dan keadilan dalam layanan pendidikan. Jika tidak segera dibenahi, kualitas SDM Lamongan akan terancam stagnasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :