KECURANGAN DALAM PEMBENTUKAN PENGURUS LKD

KECURANGAN DALAM PEMBENTUKAN PENGURUS LKD

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti LPMD, RT/RW, Karang Taruna, PKK, dan Posyandu merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Keberadaan LKD diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya musyawarah, keterwakilan, dan akuntabilitas dalam pembentukan pengurus. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya berbagai bentuk kecurangan yang merusak legitimasi LKD dan melemahkan fungsi demokrasi lokal. Artikel ini menguraikan bentuk-bentuk kecurangan yang sering terjadi, dampaknya terhadap tata kelola desa, serta catatan kontekstual sebagai rujukan regulatif.

B. Uraian Mendalam

1. Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Pembentukan Pengurus LKD

a. Manipulasi Musyawarah

1) Musyawarah pembentukan pengurus tidak dilakukan secara terbuka atau inklusif.
2) Hanya segelintir orang yang dilibatkan, tanpa representasi RW, tokoh masyarakat, atau perempuan.
3) Hasil musyawarah tidak didokumentasikan secara sah, misalnya tanpa berita acara atau tanda tangan peserta.

b. Penunjukan Sepihak oleh Kepala Desa

1) Pengurus LKD ditunjuk langsung oleh kepala desa tanpa proses musyawarah warga.
2) Tidak ada keterlibatan masyarakat dalam penjaringan atau pemilihan calon pengurus.
3) Penunjukan dilakukan atas dasar kedekatan pribadi atau politik, bukan kapasitas dan kepedulian.

c. Pencalonan Tidak Sesuai Kriteria

1) Calon pengurus tidak memenuhi syarat usia, domisili, atau integritas sebagaimana diatur dalam peraturan.
2) Ada pengurus yang tidak aktif di masyarakat atau tidak dikenal oleh warga setempat.
3) Pengurus menjabat lebih dari dua periode berturut-turut tanpa evaluasi atau musyawarah ulang.

d. Penggunaan Dokumen Palsu atau Tidak Sah

1) Berita acara musyawarah dibuat secara fiktif atau ditandatangani tanpa rapat sebenarnya.
2) Daftar hadir dimanipulasi atau diisi oleh pihak yang tidak hadir.
3) Keputusan kepala desa dikeluarkan tanpa dasar musyawarah yang sah.

e. Intervensi Politik atau Ekonomi

1) Calon pengurus “dibeli” atau dijanjikan insentif tertentu untuk mendukung agenda tertentu.
2) LKD dijadikan alat politik menjelang pemilihan kepala desa atau pemilu.
3) Pengurus dipilih karena afiliasi politik, bukan karena kapasitas pemberdayaan masyarakat.

2. Dampak Kecurangan terhadap Tata Kelola Desa

a. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa dan proses demokrasi lokal.
b. LKD menjadi tidak fungsional, hanya formalitas tanpa kegiatan nyata.
c. Potensi konflik sosial meningkat, terutama jika pengurus tidak mewakili kepentingan warga.
d. Penyalahgunaan dana dan program pemberdayaan, karena pengurus tidak akuntabel dan tidak memiliki legitimasi.

3. Catatan Kontekstual

Menurut pedoman resmi pembentukan LKD:

a. Pengurus LKD harus dibentuk melalui musyawarah desa yang demokratis.
b. Calon pengurus berasal dari unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dan kepedulian.
c. Hasil musyawarah wajib dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

C. Penutup

Kecurangan dalam pembentukan pengurus LKD merupakan ancaman serius bagi tata kelola desa yang demokratis dan partisipatif. Manipulasi musyawarah, penunjukan sepihak, pencalonan tidak sesuai kriteria, hingga intervensi politik dan ekonomi, semuanya berpotensi melemahkan fungsi LKD sebagai wadah pemberdayaan masyarakat. Dampaknya tidak hanya menurunkan kepercayaan warga, tetapi juga menimbulkan konflik sosial dan penyalahgunaan program desa. Oleh karena itu, penting bagi desa untuk menegakkan prinsip musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018. Dengan demikian, LKD dapat berfungsi optimal sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat dan penguatan demokrasi lokal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top