KECURANGAN DALAM PEMBUATAN LAPORAN KEGIATAN ANGGARAN DESA

KECURANGAN DALAM PEMBUATAN LAPORAN KEGIATAN ANGGARAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Pembuatan laporan kegiatan anggaran desa merupakan tahap akhir dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Laporan ini seharusnya menjadi bukti akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa kepada masyarakat serta negara. Melalui laporan yang jujur dan akurat, masyarakat dapat menilai sejauh mana dana desa digunakan untuk kepentingan bersama. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa laporan sering kali dimanipulasi untuk menutupi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan dana. Hal ini menjadikan tahap pelaporan sebagai salah satu titik rawan terjadinya kecurangan.

B. Uraian Mendalam

1. Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Pembuatan Laporan Kegiatan Anggaran Desa

a. Pencatatan Kegiatan Fiktif

1) Kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tetap dicantumkan dalam laporan realisasi.
2) Bukti pelaksanaan seperti foto, daftar hadir, dan berita acara dibuat secara rekayasa.
3) Contoh: laporan menyebutkan pelatihan kader desa telah dilakukan, tetapi tidak ada peserta, tempat, atau dokumentasi nyata.

b. Penggelembungan Nilai Transaksi (Mark-Up)

1) Nilai belanja barang atau jasa dalam laporan lebih tinggi dari harga riil di lapangan.
2) Kwitansi dan faktur dibuat dengan nominal yang dilebihkan untuk menutupi pengeluaran fiktif.
3) Contoh: pembelian alat olahraga dicatat Rp10 juta, padahal harga pasar hanya Rp3 juta.

c. Manipulasi Volume dan Spesifikasi

1) Volume pekerjaan atau barang yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi fisik.
2) Spesifikasi barang/jasa diturunkan dari rencana, tetapi tetap dilaporkan sesuai nilai tinggi.
3) Contoh: pembangunan jalan desa dilaporkan sepanjang 500 meter, padahal hanya terealisasi 300 meter.

d. Pemalsuan Dokumen Pendukung

1) Kwitansi, faktur, daftar hadir, dan berita acara dibuat tanpa dasar atau ditandatangani oleh pihak yang tidak terlibat.
2) Tanda tangan warga atau peserta kegiatan dipalsukan atau diwakilkan tanpa izin.
3) Bukti foto kegiatan diambil dari kegiatan lain atau diedit untuk menyesuaikan laporan.

e. Tidak Ada Audit atau Verifikasi

1) Laporan disusun tanpa pemeriksaan oleh BPD, Inspektorat, atau masyarakat.
2) Tidak ada mekanisme validasi silang antara laporan keuangan dan laporan fisik kegiatan.
3) Laporan diserahkan langsung ke kecamatan atau kabupaten tanpa proses evaluasi internal.

f. Penyusunan Laporan oleh Pihak Tidak Kompeten

1) Laporan disusun oleh perangkat desa yang tidak memahami prinsip akuntansi dan pelaporan.
2) Kesalahan teknis seperti salah input, ketidakkonsistenan antar dokumen, atau tidak sesuai format resmi sering terjadi.

2. Dampak Kecurangan terhadap Tata Kelola dan Masyarakat Desa

a. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, yang dapat memicu apatisme dan konflik sosial.
b. Dana desa berisiko disalahgunakan, berujung pada temuan audit, pengembalian dana, atau proses hukum.
c. Tujuan pembangunan desa tidak tercapai, karena kegiatan yang dilaporkan tidak berdampak nyata bagi masyarakat.
d. Pemerintah desa kehilangan legitimasi, terutama dalam pengajuan dana tambahan atau program lintas sektor.

C. Penutup

Kecurangan dalam pembuatan laporan kegiatan anggaran desa merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Manipulasi laporan, mulai dari pencatatan kegiatan fiktif hingga pemalsuan dokumen, tidak hanya merugikan keuangan desa tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Dampaknya, pembangunan desa tidak berjalan sesuai tujuan, dan legitimasi pemerintah desa semakin melemah.

Untuk mencegah hal ini, diperlukan pengawasan ketat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan memverifikasi laporan. Selain itu, peningkatan kapasitas perangkat desa dalam penyusunan laporan sesuai prinsip akuntansi dan regulasi resmi menjadi langkah penting. Dengan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, laporan kegiatan anggaran desa dapat kembali berfungsi sebagai instrumen pertanggungjawaban yang sah dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :