KEDUDUKAN DESA SEBAGAI PEMERINTAHAN TINGKAT EMPAT

KEDUDUKAN DESA SEBAGAI PEMERINTAHAN TINGKAT EMPAT

Dalam Pasal 5 diuraikan: “Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.” Ini artinya bahwa desa itu berada di wilayah kabupaten/Kota, tetapi pemerintahannya bukan merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten/kota seperti OPD/SKPD, melainkan secara rekognitif dan subsidiaritas, desa memiliki kedaulatan tersendiri dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini dapat pula dipahami sebagaigaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 5 tersebut yang berbunyi: “Desa yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota dibentuk dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Artinya dapat diuraikan antara lain:
1. Bahwa desa itu secara hukum memiliki wilayah tertentu yang tersendiri.
2. Bahwa desa itu berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersendiri, buka merupakan OPD/SKPD bagi Pemerintah kabupaten/Kota.
3. Bahwa desa itu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat yang mengedepankan musyawarah.
4. Bahwa desa itu berwenang mengatur dan mengurus hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang dimiliki yang timbuh dan berkembang secara rekognitif dan subsidiaritas.
5. Bahwa dalam kewenangan desa itu diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemerintahan tingkat empat.

Uraian tersebut di atas memberi pemahaman bahwa desa itu berada di wilayah kabupaten/Kota, tetapi pemerintahannya bukan merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten/kota seperti OPD/SKPD, melainkan secara rekognitif dan subsidiaritas, desa memiliki kedaulatan tersendiri dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia..

Setelah lebih dari satu windu undang-undang desa tersebut berlaku ternyata Pemerintah, pemerintah popinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa sendiri masih gagal hampir total dalam mengimplementasikan undang-undang desa tersebut. Hal ini memebri petunjuk bahwa Pemerintah, pemerintah popinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa tidak serius mengurus desa. Akibatnya rakyatlah yang paling dirugikan terhadap persoalan ini.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :