KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
(Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015)

Data diskriptifmya:
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Pasal 8

(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
a) Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b) Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
c) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Telaah:
Apabila mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Bahwa Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala urusan mempunyai fungsi:
a. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi antara lain:
1) melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
2) penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
3) penyiapan rapat,
4) pengadministrasian aset, inventarisasi,
5) pengadministrasian perjalanan dinas,
6) pengadministrasian pelayanan umum.
b. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan antara lain:
1) Pengurusan administrasi keuangan,
2) Pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
3) verifikasi administrasi keuangan,
4) admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
c. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan antara lain:
1) menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
2) menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
3) melakukan monitoring
4) evaluasi program,
5) penyusunan laporan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :