KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS
(Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015)
Data diskriptifmya:
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Pasal 9
(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
b) Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
c) Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Telaah:
Apabila mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala seksi itu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
2. Bahwa Kepala seksi itu bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
3. Bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Seksi mempunyai fungsi:
a. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi antara lain:
1) melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
2) menyusun rancangan regulasi desa,
3) pembinaan masalah pertanahan,
4) pembinaan ketentraman dan ketertiban,
5) pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
6) kependudukan,
7) penataan dan pengelolaan wilayah,
8) pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
b. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi antara lain:
1) melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
2) pembangunan bidang pendidikan,
3) pembangunan bidang kesehatan,
4) tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
5) pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
c. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi antara lain:
1) melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
2) meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
3) pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN