KEGAGALAN PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS DALAM EFISIENSI ANGGARAN DAN BIAYA PROGRAM
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis digagas sebagai salah satu intervensi sosial untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan remaja. Namun, dalam praktiknya, proyek ini sering menghadapi persoalan serius terkait efisiensi anggaran dan biaya program. Alih-alih menjadi solusi yang hemat dan tepat sasaran, proyek justru menimbulkan pemborosan, ketidakefisienan, dan potensi kebocoran anggaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah program benar-benar dirancang untuk kepentingan masyarakat, atau sekadar proyek administratif dan politik?
B. Dasar Hukum
Landasan hukum yang mendukung program ini antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): hak atas hidup sejahtera, termasuk makanan bergizi.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: hak setiap warga negara atas makanan bergizi dan aman.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: kewenangan daerah dalam penyelenggaraan layanan publik.
4. RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional): peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan gizi dan kesehatan.
5. Peraturan terkait pengelolaan keuangan negara: menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Secara hukum, proyek ini wajib dijalankan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Namun, realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik lapangan.
C. Analisis Kritis
1. Pemborosan Anggaran
a. Biaya pengadaan makanan sering tidak sebanding dengan kualitas gizi yang diberikan.
b. Terjadi mark-up harga bahan pangan dan distribusi yang tidak transparan.
2. Kegagalan Efisiensi
a. Anggaran besar terserap untuk biaya administrasi, logistik, dan kontraktor, sementara manfaat langsung bagi anak-anak minim.
b. Mekanisme distribusi yang panjang membuat biaya operasional membengkak.
3. Minimnya Akuntabilitas
a. Laporan penggunaan anggaran sering tidak terbuka kepada publik.
b. Evaluasi efisiensi jarang dilakukan secara independen, sehingga potensi kebocoran tidak terdeteksi.
4. Dampak terhadap Tujuan Program
a. Ketidakefisienan anggaran membuat jumlah makanan bergizi yang tersedia berkurang.
b. Anak-anak tetap berisiko mengalami stunting dan malnutrisi karena kualitas gizi tidak terjamin.
5. Orientasi Politik dan Administratif
a. Proyek lebih menekankan pencitraan politik daripada substansi gizi.
b. Efisiensi anggaran diabaikan demi mengejar target kuantitatif distribusi.
D. Kesimpulan
Proyek makan bergizi gratis gagal menjalankan prinsip efisiensi anggaran dan biaya program. Pemborosan, mark-up harga, dan minimnya akuntabilitas membuat tujuan utama—peningkatan gizi anak dan remaja—tidak tercapai. Akibatnya, program kehilangan legitimasi publik dan berisiko menjadi kebijakan populis yang tidak berkelanjutan.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan perlunya reformasi tata kelola anggaran dalam proyek makan bergizi gratis. Pemerintah harus:
1. Menetapkan standar efisiensi dan transparansi dalam pengadaan.
2. Melibatkan masyarakat dan lembaga independen dalam pengawasan.
3. Memberdayakan UMKM lokal untuk menekan biaya distribusi.
4. Memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan gizi anak.
Dengan tata kelola yang efisien dan akuntabel, proyek makan bergizi gratis dapat kembali pada tujuan awalnya: membangun generasi sehat dan berdaya, tanpa membebani keuangan negara secara sia-sia.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

