KEMENDESA DAN KEMENDAGRI BERBEDA DALAM PENGATURAN PENGGUNAAN 3% DANA DESA UNTUK OPERASIONAL PEMERINTAH DESA

KEMENDESA DAN KEMENDAGRI BERBEDA DALAM PENGATURAN PENGGUNAAN 3% DANA DESA UNTUK OPERASIONAL PEMERINTAH DESA

Ketika mencermati pengaturan penggunaan maksimal 3 % (per seratus) anggaran yang bersumber dari Dana Desa untu tahun 2023, ternyata terdapat perbedaan pada salah satu item kegiatannya. Selengkapnya mari dicermati diskripsi pengaturan yang dikeluarkan oleh Kemendesa dan Kemendagri di bawah ini:

A. VERSI SE MENDAGRI NOMOR: 100/3.2.3/6149/BPD

Dalam SE mendagri Nomor 100/3.2.3/6149/BPD tertanggal 15 nopember 2022, pada angka 2 diuraikan sebagai berikut:
2. Kementerian Dalam Negeri menambahkan kode rekening khusus untuk Kegiatan Operasional Pemerintah Desa sebesar 3% yang bersumber dari Dana Desa, di Bidang Pemerintahan Desa, Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Kegiatan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (1.1.08). Kode output, dan satuan output terlampir, dengan penJeIasan:
a. Kode output 1.1.08.01, digunakan untuk output biaya koordinasi pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa Iain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan Iain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa)
b. Kode output 1.1.08.02, digunakan untuk output Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai kegiatan seperti rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial). Untuk kegiatan yang sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi sebelum nya, dilaksanakan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
c. Kode output 1.1.08.03, digunakan untuk dukungan acara seremonial di Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai dukungan kegiatan seremonial bidang olah raga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan).

B. VERSI PERMENDESA NOMOR 8 TAHUN 2022

Sedangkan dalam Lampiran Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2022, pada BAB II, Huruf C, Angka 7 diuraikan sebagai berikut:

7. Dana operasional Pemerintah Desa
Dana operasional Pemerintah Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang diberikan setiap bulan.

a. biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa;
b. biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena emiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat; dan
c. biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, diluar kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Terdapat beberapa kata kunci yang sama antara dua kementerian tersebut, yaitu:
1. Maksimal 3 % (per seratus).
2. Biaya Operasional.
3. Pemerintah Desa.

Uraian Biaya Operasional pada huruf a dan huruf c, baik Kemendagri maupun Kemendesa relatif sama pemahamannya. Namun pada huruf b terdapat perbedaan pemahaman, sehingga terjadi item belanja yang berbeda, yaitu:
1. Versi Kemendagri, item belanjanya antara lain: digunakan untuk output Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai kegiatan seperti rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial). Untuk kegiatan yang sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi sebelum nya, dilaksanakan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
2. Versi Kemendesa, item belanjanya antara lain: untuk biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena emiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat;

Manakala terjadi perbedaan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemerintah Desa harus mengembalikan pada devinisi biaya operasional. Berdasarkan beberapa kamus dan beberapa ahli, devinisi Biaya Operasional dapat disimpulakan sebagai berikut: Biaya Operasional adalah adalah biaya yang menunjukan sejauh mana efisiensi pengelolaan usaha atau kegiatan. Biaya kegiatan dan biaya administrasi berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan.

Dengan demikian apabila dipandang dari dimensi devinisinya, maka penggunaan biaya operasional sebagaimana diuraikan pad haruf b pengaturan dari kedua kementerian tersebut di atas, yang tepat adalah pengaturan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Oleh karena itu para pemangku kepentingan desa harus paham dan cermat terhadap perihal tersebut.

Baca Selengkapnya kedua dokumen pengaturan tersebut pada file unduhan di bawah ini:

Permendes PDTT nomor 8 Tahun 2022

SE Mendagri ttg DD untuk Operasional Pemdes

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :