KEPALA DESA SERING TIDAK NGANTOR PADA HARI DAN JAM KERJA
(Bagaimana Sikap Bpd?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Manakala ada kepala desa sering tidak berada di kantor pada hari dan jam kerja, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting untuk mengambil sikap yang tegas dan terstruktur. Berikut langkah-langkah yang dapat diambil BPD berdasarkan regulasi dan praktik terbaik:
A. Dasar Hukum yang Mengatur Kewajiban Kehadiran Kepala Desa
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara bersih dan bertanggung jawab.
b. Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban atau tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan sah.
2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Kepala desa wajib berdomisili dan aktif setiap hari kerja di desa.
3. Permendagri No. 82 Tahun 2015
Kepala desa dapat diberhentikan karena melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa.
B. Sikap dan Langkah Konkret yang Bisa Diambil BPD
1. Teguran Lisan atau Tertulis :
BPD dapat memberikan teguran resmi kepada kepala desa sebagai bentuk pengawasan awal.
2. Rapat Internal dan Dokumentasi:
Lakukan rapat BPD untuk membahas ketidakhadiran tersebut dan dokumentasikan absensi serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
3. Rekomendasi ke Camat:
Jika pelanggaran berulang, BPD dapat menyampaikan rekomendasi tertulis ke camat untuk ditindaklanjuti.
4. Laporan ke Bupati/Wali Kota:
Jika kepala desa tidak aktif selama ≥30 hari tanpa alasan sah, BPD dapat melaporkan ke bupati untuk proses pemberhentian sementara atau tetap.
5. Edukasi dan Dialog Publik:
BPD dapat mengadakan forum warga untuk menyampaikan pentingnya disiplin kerja dan menggalang dukungan sosial.
C. Tips Tambahan untuk BPD
1. Kumpulkan Bukti:
Absensi, dokumentasi pelayanan yang terganggu, dan testimoni warga.
2. Libatkan Media Lokal:
Untuk meningkatkan tekanan sosial dan transparansi.
3. Jaga Netralitas Politik:
Fokus pada pelayanan dan kepentingan publik, bukan konflik personal atau politik.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

