KEPALA DESA SERING TIDAK NGANTOR PADA HARI DAN JAM KERJA (Bagaimana Sikap Perangkat Desa?)

KEPALA DESA SERING TIDAK NGANTOR PADA HARI DAN JAM KERJA
(Bagaimana Sikap Perangkat Desa?)

Oleh: NUR ROZUQI*

Manakala kepala desa sering tidak berada di kantor pada hari dan jam kerja, maka perangkat desa sebagai pelaksana teknis pemerintahan desa perlu mengambil sikap yang etis, profesional, dan berbasis regulasi. Meskipun perangkat desa berada di bawah koordinasi kepala desa, mereka tetap memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

A. Dasar Hukum yang Relevan

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara bertanggung jawab.
b. Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan sah.

2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Kepala desa wajib aktif setiap hari kerja dan berdomisili di desa.

3. Permendagri No. 82 Tahun 2015
Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jika melanggar kewajiban.

B. Sikap Profesional yang Bisa Diambil oleh Perangkat Desa

1. Tetap Menjalankan Tugas Secara Disiplin
Perangkat desa harus tetap hadir dan melayani masyarakat sesuai jam kerja, sebagai bentuk tanggung jawab dan keteladanan.

2. Dokumentasikan Ketidakhadiran Kepala Desa
Catat hari dan jam ketidakhadiran, serta dampaknya terhadap pelayanan dan administrasi. Ini penting sebagai bukti objektif.

3. Komunikasi Internal dan Klarifikasi
Sampaikan secara sopan kepada kepala desa bahwa ketidakhadiran beliau menghambat pelayanan. Bisa melalui sekretaris desa atau forum internal.

4. Koordinasi dengan BPD
Laporkan secara resmi kepada BPD sebagai lembaga pengawas desa. BPD memiliki kewenangan menegur dan menyampaikan rekomendasi ke camat.

5. Jaga Netralitas dan Etika
Hindari konflik terbuka atau sikap konfrontatif. Fokus pada pelayanan dan kepentingan warga.

C. Tips Tambahan

1. Gunakan Format Laporan Internal:
Laporan ketidakhadiran bisa disusun dalam bentuk rekap mingguan atau bulanan.

2. Libatkan Sekretaris Desa:
Sebagai koordinator perangkat, sekretaris desa bisa menjadi jembatan komunikasi yang efektif.

3. Dorong Forum Evaluasi Kinerja: 
Jika memungkinkan, ajukan forum evaluasi kinerja kepala desa bersama BPD dan camat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :