KERUSAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMONGAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Selama era reformasi, tata kelola pemerintahan Kabupaten Lamongan mengalami kerusakan serius dalam aspek keuangan, pengawasan, dan integritas birokrasi. Temuan BPK dan KPK menunjukkan indikasi penyimpangan anggaran, lemahnya pengendalian aset, serta potensi korupsi yang sistemik. Berikut penjelasan mendalam berdasarkan temuan resmi dan analisis kelembagaan:
1. Penyimpangan Keuangan Daerah
a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 mengungkap berbagai pelanggaran dalam pendapatan, belanja, dan pengelolaan aset.
b. Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) tidak sesuai Permendagri No. 84/2022, menunjukkan lemahnya pengendalian belanja.
c. Pembayaran tunjangan anak dan beras kepada PNS tidak sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan kerugian negara.
d. Kesalahan penganggaran di 24 OPD menunjukkan perencanaan dan pengawasan yang buruk.
2. Pengelolaan Aset dan Kas yang Tidak Tertib
a. Aset tetap dan penatausahaannya bermasalah, termasuk aset lain-lain yang tidak dihapus meski sudah diklasifikasi lebih dari 12 bulan.
b. Pengelolaan kas daerah belum tertib, membuka celah anggaran dan potensi manipulasi.
3. Potensi Korupsi dan Lemahnya Pengawasan
a. KPK menemukan titik rawan korupsi dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan penyaluran hibah.
b. Survei Penilaian Integritas (SPI) Lamongan turun 5,71 poin dari 80,41 (2023) ke 74,7 (2024), menunjukkan penurunan kepercayaan publik.
c. Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025 baru menyentuh 49,3%, jauh dari target nasional.
4. Manipulasi Pokir dan Hibah Tidak Tepat Sasaran
a. Terdapat perbedaan data pokok-pokok pikiran (Pokir) antara SIPD dan kertas kerja pemda, menunjukkan ketidaktertiban perencanaan.
b. Proposal hibah diajukan melewati batas waktu RKPD, dan Kamus Usulan tidak mencerminkan program prioritas.
5. Simbolisme Penghargaan Tanpa Perbaikan Nyata
a. Menurut Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), penghargaan birokrasi yang diterima Pemkab Lamongan hanya bersifat seremonial, tidak mencerminkan kondisi riil.
b. KAKI menilai bahwa pengawasan internal dan eksternal sangat lemah, membuka potensi korupsi yang lebih besar.
6. Implikasi dan Rekomendasi
a. Kerusakan ini bukan hanya administratif, tetapi menyangkut hilangnya integritas dan akuntabilitas publik.
b. Perlu dilakukan:
1) Audit partisipatif dan probity audit pada proyek strategis.
2) Reformasi sistem penganggaran dan pengadaan berbasis transparansi.
3) Pendidikan tata kelola dan pelibatan warga dalam pengawasan anggaran.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

