KETENTUAN PERALIHAN YANG MENJEMBATANI ANTARA ATURAN LAMA DAN ATURAN BARU BERDASARKAN UU 3/2024

KETENTUAN PERALIHAN YANG MENJEMBATANI ANTARA ATURAN LAMA DAN ATURAN BARU BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan ketentuan peralihan yang menjembatani antara aturan lama dan aturan baru, khususnya terkait masa jabatan dan status hukum Kepala Desa, anggota BPD, serta perangkat desa. Pasal ini sangat penting untuk memastikan transisi hukum yang tertib, adil, dan tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap huruf:

A. Huruf a: Kesempatan Tambahan bagi yang Sudah Dua Periode

Kepala Desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Makna dan Implikasi:

1. Memberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang sebelumnya sudah menjabat dua kali.
2. Berlaku retroaktif secara terbatas, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan penyesuaian terhadap perubahan masa jabatan (dari 6 tahun menjadi 8 tahun).
3. Tidak melanggar prinsip pembatasan jabatan, karena hanya berlaku satu kali dan dalam masa transisi.

B. Huruf b: Penyesuaian bagi yang Masih Menjabat di Periode Pertama atau Kedua

Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama atau kedua menyelesaikan masa jabatannya sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Makna dan Implikasi:

1. Masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai ketentuan baru.
2. Setelah menyelesaikan masa jabatan tersebut, mereka masih berhak mencalonkan diri satu kali lagi, sehingga total bisa menjabat hingga dua periode penuh dalam rezim UU baru.

C. Huruf c: Penyesuaian bagi yang Sedang Menjabat di Periode Ketiga

Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan masa jabatannya sesuai UU ini.

Makna dan Implikasi:

1. Mereka tidak dapat mencalonkan diri lagi, karena sudah menjabat tiga kali.
2. Namun, masa jabatan yang sedang berlangsung tetap dihormati dan disesuaikan menjadi 8 tahun, jika belum selesai.

D. Huruf d: Kepala Desa Terpilih yang Belum Dilantik

Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini.

Makna dan Implikasi:

1. Masa jabatan mereka akan mengikuti ketentuan baru, yaitu 8 tahun, meskipun mereka terpilih sebelum UU ini berlaku.
2. Ini memberikan kepastian hukum dan keseragaman masa jabatan bagi semua Kepala Desa yang aktif setelah UU diberlakukan.

E. Huruf e: Kepala Desa yang Masa Jabatannya Berakhir hingga Februari 2024

Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU ini.

Makna dan Implikasi:

1. Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sebelum atau pada Februari 2024 dapat diperpanjang.
2. Perpanjangan ini bertujuan untuk menyesuaikan masa jabatan dengan UU baru, dan mencegah kekosongan jabatan.
3. Mekanisme perpanjangan akan diatur lebih lanjut dalam regulasi teknis.

F. Huruf f: Perangkat Desa yang Berstatus PNS

Perangkat Desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Makna dan Implikasi:

1. Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
2. Penempatan dan status mereka akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yang mungkin menyangkut:
a. Penyesuaian jabatan.
b. Integrasi ke dalam struktur pemerintahan daerah.
c. Mekanisme pengangkatan atau pemindahan.

G. Saran Implementasi dan Penguatan Transisi

1. Pemerintah desa dan kabupaten/kota perlu menyusun daftar riwayat jabatan Kepala Desa dan anggota BPD untuk menentukan hak pencalonan.
2. Sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan sistematis.
3. Siapkan format berita acara perpanjangan masa jabatan, SK penyesuaian, dan pedoman transisi hukum.
4. Dorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan transisi, agar tidak terjadi manipulasi atau konflik.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :