KISI-KISI SUBSTANSI PERDES TENTANG REKOGNISI ISTILAH LOKAL

KISI-KISI SUBSTANSI PERDES TENTANG REKOGNISI ISTILAH LOKAL

Oleh: NUR ROZUQI*

kisi-kisi substansi Peraturan Desa (Perdes) tentang Rekognisi Istilah Lokal, yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan regulasi desa berbasis identitas lokal. Kisi-kisi ini dirancang agar memenuhi prinsip legal-formal, partisipatif, dan kontekstual sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2017.

A. Kisi-Kisi Substansi Perdes tentang Rekognisi Istilah Lokal

1. Judul dan Konsideran

a. Judul: Peraturan Desa tentang Rekognisi Istilah Lokal dalam Pemerintahan dan Kehidupan Sosial Desa
b. Konsideran:
1) Mengacu pada UU Desa dan hak asal-usul
2) Menimbang pentingnya pelestarian identitas lokal
3) Menyebut hasil musyawarah desa sebagai dasar

2. Dasar Hukum

a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
c. Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa
d. Hasil Musyawarah Desa (berita acara dan rekomendasi)

3. Tujuan dan Ruang Lingkup

a. Tujuan:
1) Mengakui dan melestarikan istilah lokal yang mencerminkan identitas desa
2) Mengintegrasikan istilah lokal dalam sistem pemerintahan dan kehidupan sosial
b. Ruang lingkup:
Istilah dalam struktur sosial, kelembagaan, kegiatan, dan komunikasi resmi desa

4. Definisi dan Istilah

a. Penjelasan istilah lokal yang direkognisi (misalnya: nagari, banjar, kampung, huta, marga)
b. Definisi operasional agar tidak menimbulkan multitafsir

5. Substansi Pokok Rekognisi

a. Nama dan Sebutan Desa
Penggunaan istilah lokal dalam penamaan desa, dusun, RT/RW

b. Struktur Sosial dan Adat
Pengakuan terhadap lembaga adat, tokoh adat, dan sistem nilai lokal

c. Kegiatan dan Tradisi
Penggunaan istilah lokal dalam kegiatan: musyawarah kampung, sedekah bumi

d. Dokumen dan Administrasi
Integrasi istilah lokal dalam surat, baliho, website, dan laporan desa

e. Pendidikan dan Sosialisasi
Penggunaan istilah lokal dalam PAUD, PKBM, pelatihan, dan festival budaya

6. Pelaksanaan dan Penyesuaian

a. Penyesuaian dokumen dan sistem administrasi desa
b. Sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga desa
c. Pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan

7. Monitoring dan Evaluasi

a. Mekanisme evaluasi tahunan oleh BPD dan masyarakat
b. Forum musyawarah desa sebagai ruang peninjauan dan penguatan

8. Penutup

a. Ketentuan peralihan jika ada perubahan istilah
b. Ketentuan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Perdes
c. Tanggal mulai berlaku dan penandatanganan

B. Tambahan Opsional

Lampiran:
1. Daftar istilah lokal yang direkognisi
2. Peta sosial budaya desa
3. Berita acara musyawarah desa

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :