KOMUNITAS INDEPENDEN MASYARAKAT
Bila membentuk KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) secara partisipatif terganjal Permenkominfo 8/2010, maka bentuklah KIM (Komunitas Independen Masyarakat) secara partisipatif atas prakarsa masyarakat.
KIM (Komunitas Independen Masyarakat) bentukan masyarakat ini nanti saya yakin akan lebih efektif berfungsi dan insependen. Serta lebih bisa banyak melakukan aktivitas dalam pengabdian kepada masyarakat.
Adapun garis besar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Independen Masyarakat ini dapat diuraikan sebagai berikut:
Komunitas Independen Masyarakat (KIM)
Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya terletak di perkotaan atau pedesaan beranggotakan 3 (tiga) sampai 30 (tiga puluh) orang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki atau perempuan, Pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan dan lain-lain tidak sebagai aparatur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan struktural pemerintah.
Tujuan Pembentukan KIM
1. Menemukan masalah bersama melalui pengawasan dan/atau diskusi dengan anggota kelompok.
2. Mengenali cara pemecahan masalah
3. Membuat keputusan bersama
4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama.
5. Mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
Visi KIM
Terwujudnya Komunitas Independen Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan pengawasan, informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang awas dan sejahtera.
Misi KIM
1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana pengawasan dan informasi dalam masyarakat.
2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar jalannya pengawasan dan arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat.
3. Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola hasil pengawasan dan informasi dalam rangka meningkatkan pengawasan, literasi informasi, dan mengatasi kesenjangan informasi.
Tugas KIM
1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami substansi pengawasan dan informasi.
2. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat dalam pengawasan.
3. Mewujudkan jaringan pengawas dan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
4. Menghubungkan satu komunitas masyarakat dengan komunitas yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
Fungsi KIM
1. Sebagai wahana pengawasan dan informasi.
a. Antar anggota KIM secara horisontal.
b. Dari KIM ke pemerintah secara bottom up.
c. Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down.
2. Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan publik.
3. Sarana peningkatan pengawasan dan literasi masyarakat di bidang pengawasan, informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.
4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
Aktivitas Pokok KIM
1. Akses pengawasan dan Informasi yaitu melakukan aktivitas untuk mengawasi dan mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung
2. Diskusi yaitu setelah melakukan pengawasan dan mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, dan memecahkan masalah
3. Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang di peroleh
4. Networking yang merupakan hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi.
5. Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
6. Aspirasi, kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat
Kedudukan Dan Sifat KIM
1. Setiap komunitas sosial dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT, RW, Dusun/lingkungan , Desa/Kelurahan sampai organisasi – organisasi yang ada dalam masyarakat .
2. Bersifat mandiri (bebas/independen ) dan swadaya .
3. KIM bersifat non partisan atau tidak terkait dengan partai atau kepentingan politik apapun.
4. Untuk mencukupi dana operasional serta kesejahteraan anggota KIM dapat melakukan kegiatan usaha melalui unit – unit usaha yang dibangunnya.
5. KIM yang sudah terbentuk memerlukan adanya pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga Pemerintah, dari tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan atau Kabupaten / Kota atau Provinsi. Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada, KIM dapat berbentuk Yayasan atau bentuk Badan Hukum lainnya .
Hubungan Kelembagaan
1. KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan Pemerintah.
2. KIM memiliki hubungan keseteraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat .
3. KIM sebagai mitra kerja Pemerintah melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat agar serasi dan menfasilitasi kelompok kurang beruntung.
Struktur Organisasi KIM
1. Berdasarkan kebutuhan.
2. Non struktural kelembagaan desa atau kelurahan.
Pemberdayaan KIM
KIM diarahkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam mengakses informasi, yang dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kemampuan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, atau ketersediaan infrastuktur di lingkungan KIM berada.
Pola Pemberdayaan KIM
Pemberdayaan KIM adalah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generik) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (konstektual). Pemberdayaan tersebut melibatkan berbagai elemen sosial meliputi: Pemerintahan, Swasta, Media Massa, Lembaga Masyarakat.
Pendekatan Pemberdayaan KIM
Pendekatan dalam pemberdayaan disesuaikan dengan karakteristik kelompok dan wilayahnya. Pemberdayaan tidak menjadi wahana untuk mengintervensi kelompok untuk kepentingan lain diluar fungsi KIM.
Media Untuk Pemberdayaan KIM
Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut diperhitungkan fungsi media untuk KIM, penggunaan media oleh KIM, penyusunan agenda media KIM dan literasi media.
Bentuk Pemberdayaan KIM
1. Fasilitasi peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat komputer).
2. Fasilitasi pengembangan proses diskusi dalam rangka pengelolaan informasi (dalam bentuk penataran kepada pimpinan kelompok sehingga mampu memimpin diskusi kelompok).
3. Fasilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah di akses (menghubungkan dengan instansi terkait lainnya misalnya melalui koordinasi kehumasan pemerintah).
4. Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada masyarakat (membentuk jaringan dengan media, misalnya kelompok pembaca atau kelompok sosial lainnya seperti PKK).
Kegiatan Pemberdayaan KIM
1. Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi
2. Pelatihan dan pendidikan SDM
3. Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang informasi dan kerjasama internasional
4. Mengembangkan jaringan antar KIM
5. Membuka jaringan KIM ke institusi terkait
6. Mendistribusikan bahan informasi untuk KIM
7. Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Terimakasih pak Direktur, sudah cukup jelas dan lengkap pejelasannya, mohon kiranya bisa skalian AD ARTnya di share….. ???