KONSEKUENSI HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN SILPA

KONSEKUENSI HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN SILPA

Oleh: NUR ROZUQI*

Jika SiLPA dibawa oleh aparat desa dan tidak dimasukkan ke RKD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) maupun APBDes tahun berikutnya, maka konsekuensi hukumnya bisa sangat serius. Berikut penjelasan lengkapnya:

A. Konsekuensi Hukum atas Penyalahgunaan SiLPA

1. Pelanggaran Administratif dan Keuangan

a. SiLPA adalah bagian dari keuangan desa yang harus dicatat dan dilaporkan secara resmi.
b. Tidak mencantumkan SiLPA dalam RKD dan APBDes berarti melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014.

2. Potensi Tindak Pidana Korupsi

Jika aparat desa membawa atau menggunakan SiLPA tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai:
a. Penyalahgunaan wewenang
b. Penggelapan dana publik
c. Korupsi keuangan negara, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dana SilPA tetap bisa digunakan, selama dimasukkan lagi dalam APBDes tahun berikutnya melalui musyawarah desa. Prinsipnya adalah akuntabilitas. Dana SilPA tetap harus melalui pengesahan dalam RAPBDes. Jadi bukan langsung dipakai tanpa dasar hukum.”

3. Temuan Audit dan Sanksi

a. BPK, Inspektorat, atau APIP bisa menemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan APBDes.
b. Desa bisa dikenai:
1) Rekomendasi perbaikan
2) Sanksi administratif
3) Pemblokiran dana transfer
4) Proses hukum terhadap aparat yang terlibat

4. Kehilangan Hak atas Dana Desa

Jika desa dianggap tidak tertib administrasi, maka penyaluran Dana Desa tahun berikutnya bisa ditunda atau dikurangi.

B. Langkah Pencegahan dan Penanganan

1. Jika Anda adalah fasilitator atau pendamping:

a. Dorong desa untuk melakukan audit internal dan rekonsiliasi kas desa.
b. Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus untuk membahas dan mengesahkan penggunaan SiLPA.
c. Bantu menyusun berita acara, revisi RKPD, dan perubahan APBDes.

2. Jika sudah terjadi pelanggaran:

a. Laporkan ke Inspektorat Daerah atau Kejaksaan jika ada indikasi korupsi.
b. Dorong BPD dan masyarakat untuk mengajukan klarifikasi dan permintaan transparansi.
c. Dokumentasikan semua bukti dan proses untuk perlindungan hukum dan perbaikan tata kelola.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :