KONSEKUENSI HUKUM BAGI DINAS PMD YANG MENOLAK PENYELENGGARAAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Penolakan atau penundaan Pilkades PAW oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif, terutama jika menghambat hak demokratis masyarakat desa.
Potensi Konsekuensi Hukum
Jika DPMD menolak atau menunda Pilkades PAW tanpa alasan yang sah:
a. Teguran administratif, dari bupati, sekda, atau inspektorat
b. Pemanggilan oleh DPRD, untuk klarifikasi dan evaluasi kebijakan
c. Pengaduan ke Ombudsman, atas dugaan maladministrasi
d. Gugatan ke PTUN, jika dianggap melanggar hak demokratis warga desa
e. Evaluasi jabatan struktural, jika terbukti menghambat proses pemerintahan desa
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN