KONSISTENSI ISTILAH PADA STEMPEL NASKAH DINAS “KECAMATAN” VS “CAMAT”
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Stempel dalam naskah dinas bukan sekadar alat administrasi, melainkan simbol legitimasi kelembagaan. Ia menegaskan identitas institusi yang mengeluarkan dokumen resmi. Karena itu, ketepatan istilah pada stempel menjadi sangat penting. Jika nomenklatur kelembagaan berbunyi “Kantor Kecamatan,” maka secara konsisten stempel resmi seharusnya berbunyi “Kecamatan,” bukan “Camat.” Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi administratif, hukum, dan persepsi publik yang signifikan.
2. Kondisi Faktual
a. Di banyak daerah, stempel naskah dinas masih menggunakan istilah “Camat.”
b. Hal ini berakar dari kebiasaan lama yang mempersonifikasikan lembaga dengan jabatan pimpinan, sehingga kantor dianggap identik dengan camat sebagai individu.
c. Padahal, menurut regulasi pemerintahan daerah, kecamatan adalah perangkat daerah dengan struktur organisasi dan fungsi kelembagaan. Camat hanyalah pejabat yang memimpin kecamatan, bukan identitas kelembagaan itu sendiri.
d. Akibatnya, terdapat ketidakkonsistenan antara papan nama kantor (yang seharusnya berbunyi “Kantor Kecamatan”) dengan stempel naskah dinas (yang masih berbunyi “Camat”).
3. Dampaknya
a. Administratif:
Menimbulkan kerancuan dalam dokumen resmi, terutama ketika dibandingkan dengan nomenklatur perangkat daerah lain yang konsisten menggunakan istilah kelembagaan.
b. Legalitas:
Potensi ketidaksesuaian dengan aturan tata naskah dinas yang menekankan konsistensi antara nama lembaga dan simbol resmi.
c. Sosiologis:
Masyarakat bisa salah kaprah menganggap dokumen resmi berasal dari figur camat, bukan dari institusi kecamatan.
d. Etis dan Profesional:
Personalitas jabatan lebih menonjol dibandingkan institusi, sehingga mengurangi kesadaran bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab kelembagaan.
4. Rekomendasi Solusif
a. Standarisasi Stempel:
Pemerintah daerah perlu menegaskan bahwa stempel resmi harus berbunyi “Kecamatan,” bukan “Camat.”
b. Revisi Tata Naskah Dinas:
Peraturan tentang tata naskah dinas harus diperbarui agar konsisten dengan nomenklatur kelembagaan.
c. Sosialisasi Internal:
Aparatur kecamatan perlu diberi pemahaman bahwa istilah “Camat” hanyalah sebutan populer, sedangkan istilah resmi dalam dokumen adalah “Kecamatan.”
d. Pembaruan Simbol Administrasi:
Semua stempel, kop surat, dan dokumen resmi harus disesuaikan dengan nomenklatur kelembagaan.
e. Penguatan Budaya Kelembagaan:
Menekankan bahwa pelayanan publik adalah kerja institusi, bukan sekadar figur pimpinan.
5. Penutup
Ketepatan istilah dalam stempel naskah dinas bukanlah hal remeh. Ia mencerminkan konsistensi hukum, profesionalisme birokrasi, dan persepsi masyarakat terhadap lembaga publik. Jika papan nama berbunyi “Kantor Kecamatan,” maka stempel resmi seharusnya berbunyi “Kecamatan,” bukan “Camat.” Langkah sederhana ini akan memperkuat legitimasi kelembagaan, menegaskan profesionalisme birokrasi, dan membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada institusi, bukan individu.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

