KONSISTENSI RUJUKAN DALAM PERATURAN DESA FOKUS PADA DESA, BUKAN DAERAH
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Peraturan Desa (Perdes) merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur kepentingan masyarakat desa. Sebagai produk hukum, Perdes harus memiliki konsideran atau rujukan yang tepat agar tidak menimbulkan kerancuan. Namun, sering dijumpai Perdes yang mencantumkan regulasi tentang daerah (misalnya undang-undang pemerintahan daerah) sebagai dasar hukum. Padahal, Perdes secara substansi hanya mengatur tentang desa, bukan daerah. Ketidaktepatan ini perlu dikritisi agar tidak melemahkan legitimasi Perdes.
2. Kondisi Faktual
a. Banyak Perdes masih mencantumkan regulasi tentang daerah, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dalam konsiderannya.
b. Hal ini berakar dari kebiasaan menyalin format peraturan daerah (Perda) ke dalam Perdes tanpa penyesuaian substansi.
c. Padahal, regulasi yang relevan untuk Perdes adalah aturan yang secara langsung mengatur desa, seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, atau Peraturan Menteri terkait.
d. Akibatnya, terjadi ketidakkonsistenan antara substansi Perdes yang mengatur desa dengan konsideran yang merujuk pada regulasi daerah.
3. Dampaknya
a. Administratif:
Menimbulkan kerancuan dalam tata naskah dinas dan melemahkan kejelasan hierarki peraturan.
b. Legalitas:
Berpotensi menimbulkan masalah hukum karena konsideran tidak sesuai dengan substansi kewenangan desa.
c. Sosiologis:
Masyarakat desa bisa salah kaprah menganggap Perdes memiliki cakupan yang lebih luas dari desa, padahal hanya berlaku di tingkat desa.
d. Profesionalisme:
Mengurangi kredibilitas aparatur desa dalam menyusun produk hukum yang sesuai dengan prinsip legal drafting.
4. Rekomendasi Solusif
a. Standarisasi Tata Naskah Perdes:
Pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu memberikan pedoman baku bahwa konsideran Perdes hanya merujuk pada regulasi tentang desa.
b. Pelatihan Legal Drafting:
Aparatur desa dan BPD perlu dilatih agar memahami hierarki peraturan perundang-undangan dan mampu menyusun konsideran yang tepat.
c. Penyusunan Template Resmi:
Menyediakan format baku Perdes yang sudah sesuai dengan regulasi desa, sehingga tidak lagi menyalin format Perda.
d. Pengawasan dan Pendampingan:
Pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan supervisi agar Perdes yang disahkan konsisten dengan aturan desa.
e. Budaya Kelembagaan:
Menekankan bahwa Perdes adalah instrumen hukum lokal yang mengatur desa, bukan daerah, sehingga harus fokus pada regulasi desa.
5. Penutup
Ketepatan konsideran dalam Peraturan Desa bukanlah hal remeh. Ia mencerminkan konsistensi hukum, profesionalisme aparatur, dan legitimasi kelembagaan desa. Perdes mengatur tentang desa, bukan daerah. Oleh karena itu, konsideran atau rujukannya jangan mencantumkan regulasi yang mengatur tentang daerah. Langkah sederhana ini akan memperkuat kualitas Perdes, menegaskan kewenangan desa, dan membangun budaya hukum yang lebih profesional serta sesuai dengan prinsip otonomi desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN