KOPERASI DESA MERAH PUTIH YANG MENEMPATI TANAH ASET DESA TANPA SEWA

KOPERASI DESA MERAH PUTIH YANG MENEMPATI TANAH ASET DESA TANPA SEWA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi merupakan salah satu instrumen ekonomi kerakyatan yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, persoalan muncul ketika sebuah koperasi desa, yakni Koperasi Desa Merah Putih, menempati tanah aset desa tanpa mekanisme sewa. Padahal koperasi tersebut bersifat personal, tidak semua warga desa menjadi anggotanya, sementara tanah desa adalah milik seluruh masyarakat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menegaskan bahwa aset desa adalah kekayaan milik desa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa.

2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
mengatur mekanisme pemanfaatan aset desa, termasuk tanah, melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja sama dengan pihak ketiga.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
koperasi adalah badan hukum yang mandiri, sehingga bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan aset yang digunakannya.

4. KUHPerdata
mengatur prinsip kepemilikan dan penguasaan aset, termasuk larangan penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.

5. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
menegaskan kewenangan desa dalam mengatur dan mengelola asetnya.

C. Kondisi Faktual

1. Koperasi Desa Merah Putih menempati tanah desa tanpa mekanisme sewa atau kerja sama resmi.
2. Koperasi tersebut bersifat personal, hanya sebagian warga desa yang menjadi anggota.
3. Desa kehilangan potensi pendapatan dari aset yang digunakan koperasi.
4. Masyarakat desa yang bukan anggota koperasi merasa tidak memperoleh manfaat langsung dari penggunaan aset desa.
5. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan status hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara desa, koperasi, dan masyarakat.

D. Analisis Kritis

1. Ketidakselarasan Regulasi dan Praktik:
Regulasi menuntut pengelolaan aset desa secara akuntabel, tetapi praktik menunjukkan adanya penggunaan tanpa mekanisme resmi.

2. Potensi Kerugian Desa:
Desa kehilangan potensi pendapatan dari aset yang digunakan koperasi, padahal dana tersebut bisa mendukung pembangunan desa.

3. Manfaat Terbatas:
Karena koperasi bersifat personal, manfaatnya tidak dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, sehingga penggunaan aset desa menjadi tidak adil.

4. Kewenangan Desa yang Terabaikan:
Desa sebagai pemilik aset tidak memiliki posisi tawar yang kuat terhadap koperasi.

5. Risiko Konflik:
Ketidakjelasan status dapat menimbulkan konflik antara desa dan koperasi, terutama terkait hak atas aset.

E. Rekomendasi Solusif

1. Perjanjian Sewa atau Kerja Sama Resmi
Desa dan koperasi perlu membuat perjanjian resmi terkait penggunaan tanah desa.

2. Skema Sewa dengan Tarif Wajar
Desa dapat menetapkan tarif sewa yang wajar agar koperasi tetap dapat beroperasi tanpa memberatkan, namun desa tetap memperoleh pendapatan.

3. Transparansi Pengelolaan
Koperasi harus melaporkan penggunaan aset desa secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.

4. Pendampingan Hukum
Pemerintah daerah perlu memfasilitasi penyusunan perjanjian agar sesuai dengan regulasi.

5. Integrasi Program Desa
Koperasi dapat bekerja sama dengan desa untuk program pemberdayaan masyarakat, sehingga manfaatnya lebih luas.

6. Evaluasi Berkala
Desa perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan aset agar tetap sesuai dengan kepentingan masyarakat.

F. Kesimpulan

Penggunaan tanah desa oleh Koperasi Desa Merah Putih tanpa mekanisme sewa menimbulkan masalah legalitas dan akuntabilitas. Meskipun koperasi memberi manfaat ekonomi bagi sebagian warga, praktik ini berpotensi merugikan desa secara finansial dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan solusi berupa perjanjian resmi yang mengakomodasi kepentingan desa sekaligus mendukung keberlanjutan koperasi.

G. Penutup

Artikel ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara manfaat ekonomi koperasi dan pengelolaan aset desa yang sah. Dengan adanya perjanjian sewa atau kerja sama yang transparan, desa dapat menjaga hak atas asetnya, sementara koperasi tetap dapat menjalankan fungsi ekonomi. Sinergi antara desa dan koperasi menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan layanan ekonomi sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :