LAPORAN KINERJA BPD

LAPORAN KINERJA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 61
(1) Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.
(3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
(4) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.

Pasal 62
(1) Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (3) digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Laporan kinerja BPD itu merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
2. Bahwa Laporan kinerja tersebut dibuat dengan sistematika sebagai berikut:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas;
c. penutup.
3. Bahwa laporan kinerja BPD tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
4. Bahwa laporan kinerja BPD tersebut disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
5. Bahwa laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota itu digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6. Bahwa laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa itu merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “LAPORAN KINERJA BPD”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :