LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN

LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Pasal 14
(1) Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.

Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan. Artinya di kelurahan itu dapat dibentuk lembaga serupa dengan LKD dan LAD yang disebut LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) dan LAK (Lembaga Adat Kelurahan).
2. Bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota. Artinya LKK dan LAK tersebut dengan Perbup / Perwali.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :