MAKSUD PENGATURAN BPD DALAM PEMERINTAHAN DESA

MAKSUD PENGATURAN BPD DALAM PEMERINTAHAN DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 2
Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa peraturan yang mengatur tentang BPD ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum atas kedudukan BPD dalam Sistem Pemerintahan di Desa, dimana dalam pemerintahan desa itu tidak hanya Pemerintah (Kades dan Perangkat desa), melainkan juga dengan BPD.
2. Bahwa BPD itu adalah sebuah lembaga di desa, dimana keberadaannya itu bukan secara personal, melainkan secara colegial dalam menjalankan fungsi kelembagaannya.
3. Bahwa BPD itu dipilih dan diresmikan untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan di desa. Artinya bahwa BPD itu bukan institusi struktural melainkan sebagai institusi fungsional yang mewakili masyarakat bersama pemerintah desa melaksanakan fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangannya sebagai BPD dalam Pemerintahan Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :