MANAJEMEN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)
Oleh: NUR ROZUQI*
Manajemen BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang Baik adalah kunci untuk menciptakan tata kelola desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif. BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang menjadi mitra sekaligus pengawas pemerintah desa. Berikut adalah uraian detail tentang prinsip, struktur, fungsi, dan praktik terbaik manajemen BPD:
1. Prinsip-Prinsip Manajemen BPD yang Baik
a. Transparansi:
Proses musyawarah, pengambilan keputusan, dan pelaporan harus terbuka bagi masyarakat.
b. Akuntabilitas:
Setiap tindakan dan keputusan BPD dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
c. Partisipatif:
Aspirasi masyarakat menjadi dasar utama dalam perencanaan dan pengawasan.
d. Independensi:
BPD tidak boleh menjadi alat politik kepala desa atau pihak eksternal.
e. Profesionalisme:
Anggota BPD harus memahami tugas, regulasi, dan etika kerja secara mendalam.
2. Struktur dan Tugas Kelembagaan BPD
a. Ketua BPD bertugas Memimpin rapat, menyusun agenda kerja, menjalin koordinasi dengan kepala desa
b. Wakil Ketua bertugas Mendampingi ketua, menggantikan saat berhalangan, mengoordinasi bidang kerja
c. Sekretaris bertugas Mengelola administrasi, surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan BPD
d. Anggota Bidang bertugas Menangani bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan
3. Fungsi Manajerial BPD
a. Legislasi:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
b. Aspirasi:
Menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
c. Pengawasan:
Mengawasi kinerja kepala desa, pelaksanaan APBDes, dan program pembangunan.
d. Evaluasi:
Menilai laporan keterangan kepala desa dan memberikan rekomendasi perbaikan.
4. Praktik Baik dalam Manajemen BPD
a. Musyawarah Desa Terjadwal:
Dilaksanakan minimal 2 kali setahun, dengan notulen dan berita acara resmi.
b. Forum Aspirasi Warga:
Wadah informal atau digital untuk menampung masukan masyarakat.
c. Dokumentasi Transparan:
Semua keputusan, laporan, dan kegiatan BPD terdokumentasi dan dapat diakses publik.
d. Kolaborasi dengan LKD dan Tokoh Masyarakat:
Untuk memperkuat legitimasi dan efektivitas pengawasan.
e. Pelatihan dan Penguatan Kapasitas:
Rutin dilakukan untuk meningkatkan kompetensi anggota BPD.
5. Landasan Regulasi
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. UU No. 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Desa)
c. PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 47 Tahun 2015
d. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
e. Perda dan Perbup Kabupaten/Kota tentang BPD
f. Keputusan BPD tentang tata Tertib BPD masing-masing Desa
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

