MASA KEANGGOTAAN BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 15
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturutturut.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa masa keanggotaan BPD itu selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
2. Bahwa anggota BPD itu dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturutturut.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Apakah masih bisa BPD Yg sudah menjabat 3 kali untuk di perpanjang kembali mengingat pertimbangan sbb
1.kades Dan camat masih menginginkan BPD yg beraangkutan untuk melanjutkan
2.sulitnya SDM di wilayah tersebut
3.tidak ada yg berminat
4.kehawatiran BPD yg baru tidak mengerti tentang Regulasi kelembaģaan
Patuh aturan, itu pasti aman.