Masyarakat Desa Berhak Dapat Infomasi Publik

MASYARAKAT DESA BERHAK DAPAT INFORMASI PUBLIK

“Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat Desa. Hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemerintah Desa sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat disampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama,” Keterbukaan Informasi sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

Badan Publik Desa wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa. Siapakah pejabat publik itu?menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 61 Tahun 2010, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.

Bila kita baca antara Undang – Undang No. 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik .Badan Publik Desa belum banyak tersentuh oleh isu KIP padahal ada kaitannya dengan Undang – Undang Desa No.6 Tahun 2014,pada pasal 24 menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa salah satunya harus berazaskan Keterbukaan dan akuntabilitas.Artinya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4

Agar Pemerintahan Desa dapat memahami pentingnya Keterbukaan Informasi Publik .Badan Publik wajib membentuk PPID Desa tujuannya agar desa mudah mengimplementasikan penyelenggara layanan informasi sehingga hak – hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi dapat terwujud.

Keuntungan yang diperoleh oleh pemerintah desa apabila memberi pelayan keterbukaan dengan baik maka dapat membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintahan Desa. Dengan begitu terwujudnya clean goverment dan transparasi, sehingga akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membangun desanya.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan dikelola,dikirim dan diterima oleh suatu badan publik. Badan Publik adalah seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD atau APBDes ataupun sumbangan masyarakat.

Demikian sekelumit tentang Keterbukaan Informasi Publik semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan mohon maaf bila ada kesalahan

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Daerah Kabupaten Brebes Jawa Tengah

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :