MEKANISME MUSYAWARAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM TATA KELOLA DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Musyawarah dan partisipasi masyarakat merupakan fondasi utama dalam tata kelola desa yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai lokal. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Musyawarah desa bukan sekadar forum formal, melainkan ruang deliberatif yang menjamin bahwa pembangunan desa berangkat dari aspirasi warga dan dijalankan secara transparan.
2. Penjelasannya
A. Musyawarah Desa: Ruang Demokrasi Lokal
Musyawarah desa adalah mekanisme utama dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat desa. Beberapa bentuk musyawarah yang diatur dalam regulasi antara lain:
1) Musyawarah Dusun (Musdus)
Dilaksanakan di tingkat dusun sebagai forum awal penjaringan aspirasi warga. Hasil Musdus menjadi bahan Musyawarah Desa.
2) Musyawarah Desa (Musdes)
Dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis seperti penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan penetapan prioritas pembangunan. Musdes wajib melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
3) Musyawarah Khusus
Digunakan untuk membahas isu-isu tertentu seperti penanganan bencana, konflik sosial, atau program lintas sektor.
Prinsip utama musyawarah desa meliputi:
a. Keterbukaan: informasi dan agenda musyawarah harus diumumkan secara luas.
b. Inklusivitas: semua kelompok masyarakat memiliki hak bicara dan suara.
c. Kesetaraan: tidak ada dominasi satu pihak dalam proses pengambilan keputusan.
d. Konsensus: keputusan diambil berdasarkan mufakat, bukan voting semata.
B. Partisipasi Masyarakat: Dari Aspirasi ke Aksi
Partisipasi masyarakat dalam tata kelola desa mencakup berbagai bentuk keterlibatan, antara lain:
1) Partisipasi dalam Perencanaan
Warga dilibatkan dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes melalui forum-forum musyawarah dan penjaringan aspirasi. Ini memastikan bahwa program desa sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
2) Partisipasi dalam Pelaksanaan
Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, baik sebagai tenaga kerja, penyedia bahan lokal, maupun pengawas lapangan.
3) Partisipasi dalam Pengawasan
Warga memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan APBDes, menyampaikan kritik, dan menggunakan mekanisme pengaduan jika terjadi penyimpangan.
4) Partisipasi dalam Evaluasi
Masyarakat dilibatkan dalam penilaian keberhasilan program desa, baik melalui forum evaluasi maupun survei kepuasan publik.
Untuk memastikan partisipasi berjalan efektif, desa perlu:
a. Menyediakan akses informasi yang mudah dan terbuka.
b. Meningkatkan kapasitas warga melalui pelatihan dan sosialisasi.
c. Menyediakan mekanisme umpan balik yang responsif dan terstruktur.
d. Menghargai kearifan lokal sebagai bagian dari proses partisipatif.
3. Penutup
Mekanisme musyawarah dan partisipasi masyarakat bukan sekadar prosedur administratif, melainkan jantung dari tata kelola desa yang berorientasi pada keadilan sosial dan kedaulatan warga. Ketika musyawarah dijalankan secara inklusif dan partisipasi difasilitasi secara aktif, desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi ruang demokrasi yang hidup. Dengan memperkuat mekanisme ini, pembangunan desa akan lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu membangun rasa memiliki di kalangan masyarakat. Desa yang bermusyawarah adalah desa yang berdaulat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

