MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 20
(1) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.
(2) Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(3) Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(4) Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemberhentian anggota BPD mekanismenya diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.
2. Bahwa atas usulan pemberhentian anggota BPD, Kepala Desa menindaklanjuti kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
3. Bahwa atas usulan pemberhentian anggota BPD, Camat menindaklanjuti kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
4. Bahwa atas usulan pemberhentian anggota BPD, Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
5. Bahwa Peresmian pemberhentian anggota BPD itu ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN