MEMPERBAIKI KEBURUKAN TATA KELOLA PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMONGAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Memperbaiki kondisi tata kelola pendidikan di Kabupaten Lamongan yang semakin memburuk membutuhkan pendekatan sistemik, partisipatif, dan berbasis lokal—dengan fokus pada transparansi anggaran, penguatan kelembagaan sekolah, peningkatan kapasitas SDM, dan pelibatan aktif masyarakat. Ini bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi transformasi budaya pelayanan pendidikan. Berikut strategi komprehensif dan modular yang dapat diterapkan:
1. Reformasi Kebijakan dan Perencanaan Pendidikan
a. Susun kebijakan pendidikan berbasis data dan kebutuhan riil satuan pendidikan, bukan sekadar target serapan anggaran.
b. Sinkronkan Pokir DPRD dengan SIPD secara transparan, hindari manipulasi kertas kerja dan proposal hibah.
c. Pastikan RPJMD dan RKPD daerah memuat prioritas pendidikan yang terukur dan inklusif, terutama untuk wilayah pinggiran.
2. Transparansi dan Akuntabilitas Dana Pendidikan
a. Terapkan dashboard anggaran pendidikan berbasis warga, bisa berupa papan informasi sekolah, infografis, atau aplikasi sederhana.
b. Wajibkan audit partisipatif tahunan terhadap dana BOS, hibah, dan bantuan pihak ketiga.
c. Latih kepala sekolah dan komite untuk memahami PP No. 48 Tahun 2008 dan regulasi pendanaan pendidikan lainnya.
3. Penguatan Kelembagaan Sekolah dan Komite
a. Revitalisasi komite sekolah sebagai mitra pengawasan dan perencana kegiatan, bukan sekadar formalitas.
b. Bangun unit tata kelola di setiap sekolah yang bertanggung jawab atas dokumentasi, pelaporan, dan evaluasi.
c. Dorong pengelolaan sekolah berbasis komunitas, dengan pelibatan orang tua, tokoh masyarakat, dan pemuda.
4. Peningkatan Kapasitas SDM Pendidikan
a. Wajibkan pelatihan manajemen sekolah, etika birokrasi, dan pengelolaan keuangan bagi kepala sekolah dan bendahara.
b. Bangun komunitas belajar antar sekolah untuk berbagi praktik baik dan inovasi lokal.
c. Dorong pengembangan profesional guru berbasis refleksi dan kolaborasi, bukan hanya pelatihan formal.
5. Pendidikan Tata Kelola dan Literasi Publik
a. Integrasikan pendidikan tata kelola dalam kegiatan sekolah, PKK, karang taruna, dan komunitas belajar.
b. Gunakan media tradisional (wayang, tembang, sandiwara desa) untuk sosialisasi hak pendidikan dan pengawasan publik.
c. Bangun arsip kebijakan dan dokumentasi pendidikan yang terbuka dan terstandar, bisa diakses warga.
6. Kemitraan dan Advokasi Pendidikan
a. Bangun kemitraan antara sekolah, pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta untuk riset dan inovasi.
b. Dorong advokasi kebijakan berbasis suara warga dan peserta didik, melalui forum musyawarah dan media lokal.
c. Pastikan akses terhadap bantuan hukum dan perlindungan bagi sekolah yang menghadapi tekanan politik atau konflik anggaran.
7. Siapa yang Harus Bergerak?
a. Bupati dan Dinas Pendidikan sebagai Penentu arah kebijakan dan fasilitator program
b. DPRD Lamongan sebagai Pengawas anggaran dan regulasi, mitra warga
c. Kepala Sekolah dan Komite sebagai Pelaksana teknis dan penjaga integritas sekolah
d. Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai Pelaku utama pembelajaran dan inovasi
e. Masyarakat dan Orang Tua sebagai Pengawas, peserta musyawarah, dan pemilik sekolah
f. Akademisi dan Fasilitator sebagai Penyusun modul, pelatih, dan evaluator kebijakan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN